TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian telah resmi menetapkan seorang dosen berinisial A sebagai tersangka kasus pencabulan.
A sendiri telah mengakui dirinya melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswinya berinisial DR di lingkungan kampus Universitas Sriwijaya (UNSRI), Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Terkait penetapan status ini, penasihat kuasa hukum A, Aji Yopi Barata telah mengajukan penangguhan penahanan.
Baca juga: Nasib Dosen UNSRI yang Cabuli Mahasiswi, Pelaku Bantah Memaksa Korban
Baca juga: Akui Bikin Video Asusila di Beberapa Lokasi di DIY, Siskaeee Diduga Pelaku Konten Prank Ojol
Dikutip dari TribunSumsel.com, Aji mengungkit bagaimana kliennya saat ini masih memiliki banyak tanggung jawab sebagai dosen, satu di antaranya adalah mengurus data mahasiswa.
Aji juga mengungkit bagaimana kliennya tersebut adalah seorang kepala keluarga.
Ia menyampaikan, apa yang dilakukan oleh kliennya masih harus didalami lagi karena belum tentu hal tersebut tindak pidana.
"Perlu diluruskan dulu, bahwasanya klien kami bukan mengakui adanya tindak pidana. Tentunya perlu akan dinilai dulu oleh polisi, jaksa dan hakim. Akan dibuktikan dulu apakah ini pidana atau bukan," ujar Aji.
Aji kemudian meminta kepada seluruh pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dikutip dari Kompas.com, A kini terancam pidana penjara selama 9 tahun.
Dosen A ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 11 jam oleh Polda Sumsel.
A dijerat Pasal 289 dan Pasal 294 KUHP ayat 1 tentang tindak pencabulan.
“Ancaman sanksi hukumannya atau 7 sampai 9 tahun,” kata Hisar saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021).
Tindakan pencabulan terjadi ketika korban hendak meminta tanda tangan bimbingan skripsi.
“Status tersangka saat itu adalah dosen pembimbing korban. Pakaian korban dan beberapa baju dalam juga sudah kita sita sebagai barang bukti,” ujar Hisar.
Selain DR, ada tiga mahasiswi UNSRI lainnya yang melaporkan tindakan pencabulan oleh dosen lain.