Terkini Daerah

Dilaporkan 3 Mahasiswi soal WA Mesum, Dosen UNSRI Ungkit Momen Bimbingan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

R (tengah) bersama istri dan kuasa hukumnya Ghandi Arius saat memberikan keterangan pers terkait pelecehan seksual tiga orang mahasiswi, Rabu (8/12/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Hisar Sialagan mengatakan, kasus tersebut masih mereka tangani.

Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan memanggil para pelapor untuk dimintai keterangan.

“Perkara ini masih ditangani, kami harap bila ada korban lain segera melapor,”ungkap Hisar.

Ngaku Disekap di Kamar Mandi

Sementara itu, korban F juga mengaku sempat disekap di kamar mandi sebelum mengikuti yudisium.

Terkait dugaan F disekap sebelum yudisium, pihak kepolisian pun angkat bicara.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Dirtreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kompol Masnoni mengatakan penyekapan tersebut bisa masuk ke ranah hukum.

Jika korban melaporkan penyekapan tersebut, polisi bisa melakukan tindakan lebih lanjut.

"Pelaku penyekapan bisa diproses, kita akan lihat bagaimana penyekapannya apakah ada unsur kekerasan atau tidak," ungkap Masnoni, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Pelaporan penyekapan bisa dilaporkan sendiri oleh korban maupun pihak lain yang mewakilinya.

Namun, untuk masalah penundaan wisuda, Masnoni tak bisa ikut campur.

Ia menyebut hal itu merupakan kebijakan kampus.

"Untuk kebenaran (syarat) untuk yudisium itu internal dari pihak kampus, sedangkan untuk proses penyekapan ya bisa diproses jika korban melapor lagi ke polisi," jelasnya.

Masnoni mengatakan Polda Sumsel sudah menerima dua laporan terkait kasus pelecehan seksual di Unsri.

Laporan pertama dilakukan oleh korban berinisial DR yang mengalami pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial A.

Halaman
123