Sedangkan pendapatan Rp 2 miliar yang diperoleh oleh pelaku dihitung berdasarkan aktivitas pelaku di sebuah website tertentu di mana para pengunjungnya harus membayar sejumlah uang agar bisa menonton konten pelaku.
"Saya tidak berbicara pelaku menjual konten atau tidak, namun yang jelas dia mendapat keuntungan kotor mencapai Rp 2 miliar sejak 2020 lalu," terang AKBP Roberto.
Kini pelaku dikenakan pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu pelaku juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.
Selama membuat konten, pelaku dipastikan selalu beraksi sendirian.
Detik-detik Penangkapan Siskaeee
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti kamera mirorless, HP, Laptop, Ring Light, Tripod, serta alat bantu seks.
Momen penangkapan Siskaeee ditampilkan dalam kanal YouTube Kompastv, Senin (6/12/2021).
Dalam video itu ditampilkan sejumlah anggota kepolisian mendatangi Siskaeee yang baru saja turun dari kereta jurusan Jakarta-Bandung.
Baca juga: Viral di TikTok Pantun Romantis Bhayangkari dan Polisi Gadungan, Ternyata Beli Seragam Online
Dari belakang, diam-diam anggota polisi memberhentikan Siskaeee.
Pihak kepolisian saat itu langsung menggeledah isi tas Siskaeee.
Nampak Siskaeee mengenakan jaket denim dan celana jeans berwarna biru.
Siskaeee nampak diam dan pasrah saat isi tasnya digeledah oleh polisi wanita (polwan) berbaju biasa.
Anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan ini adalah anggota Polda DIY dan Polwan dari Poltabes Bandung.
Seusai diamankan di Bandung, Siskaeee langsung dibawa ke Polda DIY.