TRIBUNWOW.COM - Sosok Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat ramai diperbincangkan publik, di tengah berlanjutnya kasus mega korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), yang menjeratnya.
Terbaru, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menunut Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati, Senin (6/12/2021).
Dalam tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan status Heru yang juga merupakan terpidana pada kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, yang telah merugikan negara Rp 16 Triliun, di mana dia divonis hukuman seumur hidup.
Baca juga: 20 Unit Kapal Milik Tersangka Asabri Heru Hidayat Disita, Termasuk Mobil Ferrari F12 Berlinetta
Tak hanya menjatuhkan tuntutan hukuman pidana mati, jaksa juga menuntut Heru untuk membayar uang pengganti yang telah dinikmati atas perbuatannya yakni senilai Rp 12,6 Triliun.
Sosok Heru Hidayat
Punya Kapal LNG Terbesar di Indonesia
Diberitakan Tribunnews.com, Heru Hidayat merupakan Direktur PT Trada Alam Minera (TRAM).
Ia memiliki aset-aset yang kini disita Kejagung.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.
"Ada 20 kapal tuh disita, kasus Asabri punya HH (Heru Hidayat). Kejar kemana dapat," kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021) malam.
Dijelaskan Febrie, satu di antara 20 kapal yang disita bahkan diyakini sebagai kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied natural gas (LNG) terbesar di Indonesia.
"Kapalnya 1 (unit) terbesar di Indonesia untuk angkut LNG. Posisinya masih bersandar di wilayah Indonesia semua," jelas Febrie.
Tak hanya itu, kata Febrie, penyidik juga telah menyita tanah milik Heru Hidayat.
Luas tanah bidang tanah yang disita oleh penyidik sekitar 23 hektare.
"Kami juga menyita tanah 23 hektare. Kalau yang lain-lain itu belum lah. Yang sekarang penyidik dapat kapal 20 unit, punya Heru Hidayat udah disita. Macam-macam jenisnya," tandas dia.