Terkini Daerah

Resmi Tersangka Kasus Video Asusila di Bandara Yogyakarta, Begini Pengakuan Siskaeee

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik penangkapan pemilik akun @siskaeee di stasiun wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021).

Dalam video tersebut awalnya menunjukkan bahwa pihak kepolisian tengah mengikuti siskaeee dari dalam kereta dan keluar di stasiun.

Terlihat di sana bahwa orang-orang yang diketahui merupakan polisi tanpa seragam menghentikan laju siskaeee yang sedang berjalan kaki. 

Siskaeee kemudian berhenti dan sempat berbicara dengan polisi di mana terlihat ada satu polisi pria dan dua polisi wanita. 

Dua polisi wanita itu kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa siskaeee. 

Sedangkan satu polisi tanpa seragam dan satu orang berseragam sekuriti ikut mengawasi penggeledahan terhadap siskaeee. 

Video itu kemudian beralih di mana siskaeee dirangkul keluar dan disebutkan akan dibawa menuju Mapolres Kota Bandung untuk pemeriksaan awal sebelum dibawa ke Mapolda Jogja. 

Sebelumnya, publik digegerkan dengan video asusila yang dibuat dan menunjukkan jelas lokasi Gedung Parkir Lantai 2 sebelah barat Bandara YIA.

Aksi tersebut kemudian mendapat kecaman banyak pihak terutama dari Pemerintah Daerah DIY dan pihak pengelola bandara. 

Diduga, ia melakukan aksinya untuk menjual kontennya. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri menanggapi serius adanya video asusila di wilayahnya. 

Pemprov ingin agar pelaku tersebut ditindak sesuai hukum.

"Sehingga kalau ada yang melakukan seperti itu ya sebaiknya ditindak saja sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Jumat (3/12/2021), dikutip dari Tribun Jogja. 

Selain melanggar hukum, dirinya juga menyebut bahwa apa yang dilakukan wanita tersebut sudah melanggar norma ketimuran di Indonesia. 

Menurut dia, tidak ada alasan apapun yang bisa dibenarkan atas tindakannya. 

"Itu kan termasuk perbuatan yang tidak diperbolehkan baik secara norma maupun hukum," katanya.

Halaman
123