"Kami tidak akan pandang bulu, siapapun ketika ada pelanggaran kami akan melakukan penindakan," pungkasnya.
"Barang bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah Potasium sudah dikirim ke Labfor dan obat menggugurkan kandungan," bebernya.
Secara internal, Wakapolda menyebut bahwa RB sudah jelas melanggar Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman hukuman paling berat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain mendapat hukuman dikelembagaannya, RB juga akan diancam pasal pidana karena dengan sengaja menggugurkan kandungan.
Ia akan disangkakan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya.
Kini, RB sudah diamankan oleh Propam Polda Jatim.
Brigjen Slamet kembali menegaskan bahwa meski berbaju polisi, RB tidak akan lepas dari hukuman pidana.
"Kami menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melalukan pelanggaran, sehingga tidak pandang bulu dan hari ini yang terduga sudah diamankan," jelasnya.
Trending di Twitter
Sosok polisi bernama berinisial RB menjadi trending di Twitter dengan narasi yang menduga bahwa dirinya terlibat dengan kematian NWS di Mojokerto, Jawa Timur.
RBS disebut-sebut telah menghamili NWS yang merupakan seorang mahasiswi di Mojokerto dan enggan bertanggung jawab.
Tak hanya itu dalam narasi di media sosial dirinya juga disebut meminta NWS untuk menggugurkan kandungannya karena enggan untuk bertanggung jawab.
Bukan hanya namanya, banyak orang yang juga mengunggah foto RB yang sedang menggunakan seragam polisi dengan simbol kepangkatan Bripda.
Atas adanya narasi tersebut, pihak kepolisian menyebut sedang mendalami sosok RB dan dugaan terlibat dalam kematian NWS.