Pembunuhan di Subang

Pengacara Danu Punya Bukti Rekaman hingga Pengakuan Banpol soal Kasus Subang, Ini Katanya

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo menegaskan bahwa Banpol benar-benar ada. Ditayangkan di YouTube Heri Susanto, Jumat (3/12/2021).

TRIBUNWOW.COM - 100 hari lebih berlalu, piha kepolisian masih terus mengusut kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada Agustus 2021 lalu di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

Satu dari beberapa hal yang menjadi sorotan adalah pengakuan saksi Muhammad Ramdanu alias Danu (21), yang mengaku sempat disuruh oleh seorang bantuan polisi (Banpol) masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membersihkan bak mandi, satu hari seusai jasad kedua korban ditemukan.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo menegaskan bahwa Banpol benar-benar ada.

Baca juga: Disayat hingga Dibakar, Bocah Yatim Piatu di Sukabumi Disiksa oleh Tetangganya

Baca juga: 5 Petunjuk Kasus Subang dari dr Hastry, soal Banpol hingga Tujuan Pelaku Mandikan Jasad Korban

Namun ia menyerahkan kepada penyidik apakah mau memeriksa Banpol tersebut atau tidak.

Hal ini disampaikan oleh Taufan dalam kanal YouTube Heri Susanto, Jumat (3/12/2021).

Awalnya Taufan merunut bagaimana Danu bisa ada di dekat TKP pada 19 Agustus 2021 atau sehari seusai jasad kedua korban ditemukan.

Kala itu Danu diminta tolong oleh Yoris untuk memantau TKP karena khawatir ada orang tak dikenal masuk ke TKP dan mencuri barang berharga yang ada di dalam.

"Sehingga Kang Yoris meminta Danu standby, lihat-lihat lokasi," ujar Taufan.

Kemudian saat memantau TKP, muncul Banpol yang diketahui berinisial U yang kemudian menyuruh Danu masuk ke TKP.

"Ketika itu Banpol datang dan Danu sempat foto ada orang yang masuk ke TKP dan dilaporkan ke Yoris," kata Taufan.

"Setelah itu Danu bersama Banpol masuk ke dalam TKP."

"Yang buka rumah Banpol, yang menyuruh Danu membersihkan kamar mandi adalah Banpol."

Taufan menegaskan pengakuan kliennya bukanlah karangan karena ada bukti pendukung.

"Kami juga punya bukti rekaman, pengakuan Banpol yang menceritakan kejadian tersebut sedang berkomunikasi sama seseorang," jelas Taufan.

"Tidak ada lagi alasan untuk menilai bahwa kejadian Banpol ini tidak ada," sambungnya.

Ketika ditanya apakah yang dilakukan Banpol melanggar atau tidak, Taufan hanya menegaskan bahwa TKP seharusnya steril.

"Pertanyaan kami, Banpol datang ke lokasi atas suruhan siapa, atas perintah siapa, tujuannya apa, dan lain-lain," ujar Taufan.

Taufan kini hanya berharap agar penyidik mau memeriksa soal Banpol ini.

Simak videonya mulai menit awal:

Dokter Hastry: Takutnya Bercerita, Mengarang

Lewat podcast bersama YouTuber Denny Darko, Kabiddokes Polda Jateng, Kombes dr. Sumy Hastry Purwanti turut berkomentar soal Danu dan Banpol.

Ia mengatakan polisi pasti akan mengusut semua keterangan yang berhubungan dengan kasus ini.

"Nanti pasti ditindaklanjuti," ujar dr. Hastry, Sabtu (27/11/2021).

Dokter Hastry menjelaskan bahwa polisi memang tidak selalu harus langsung menangkap pelaku yang terlibat.

Ia menekankan perlu dilakukan pengecekan atas keterangan tersebut untuk memastikan apakah saksi berkata benar atau bohong.

"Kan di-cross check kebenarannya," tegas dr. Hastry.

"Takutnya kan semua bercerita, mengarang, kebenarannya mana? Nanti di-cross check," pungkasnya.

Mengenai pengakuan Danu ini, pihak kepolisian sempat meminta agar publik tidak begitu saja percaya.

Dikutip dari TribunJabar.id, pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Kombes Erdi menegaskan bahwa informasi yang dapat dipertanggung jawabkan, semua berasal dari pihak kepolisian.

"Kita tetap percaya pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang," ujar Kombes Erdi saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).

Ia meminta kepada masyarakat agar tidak begitu saja percaya dengan omongan Danu yang mengaku disuruh Banpol.

"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," tegas Kombes Erdi.

"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," sambungnya.

Kombes Erdi turut menegaskan bahwa TKP sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

Ia menegaskan bahwa Banpol tidak memiliki kewenangan untuk mengurus TKP.

"Enggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," pungkas Kombes Erdi. (TribunWow.com/Anung)

Berita terkait Pembunuhan di Subang lain