Kini tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku yang Aniaya Anak Keterbelakangan Mental di Sukabumi Ditangkap, Kuku Kaki Korban Dicopot Paksa,Kejam dan Tega Sekali, Anak Yatim Piatu di Sukabumi Dianiaya, Kuku Kaki Jarinya Dicabut Paksa, dan Anak Kelainan Mental di Sukabumi Dianiaya: Kuku Jari Kaki Dicabut dan Ada Luka Bakar di Mulut