TRIBUNWOW.COM - Universitas Sriwijaya (UNSRI), Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan kini tengah menjadi sorotan gara-gara kasus dosen berinisial A melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya sendiri yang berinisial DR, pada Sabtu (25/9/2021) lalu.
Belum selesai kasus tersebut diusut polisi, muncul laporan baru pada Rabu (2/12/2021), yang mana dua mahasiswi melaporkan telah dilecehkan oleh seorang dosen UNSRI yang lain.
Berbeda dengan kasus pertama, kasus kedua ini masih menjadi dugaan dan tengah diselidiki oleh polisi.
Baca juga: Menangis dan Baju Berantakan, Ini Kesaksian Ojek soal Mahasiswi UNSRI Korban Pencabulan Dosen
Baca juga: Di TKP, Mahasiswi UNSRI Korban Pelecehan Dosen Tiba-tiba Berteriak: Jangan Direkam
Dikutip dari TribunSumsel.com, modus kasus kedua ini diketahui pelaku melakukan pelecehan lewat pesan WhatsApp (WA).
"Dua korban itu mengaku dilecehkan via Handphone. Saya juga baru dapat informasi bahwa terlapor itu dosen juga, tapi beda orang dengan kasus sebelumnya," ujar Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Kamis (2/12/2021).
Pihak kepolisian memastikan akan mengusut laporan dari kedua mahasiswi tersebut.
"Sama seperti kabar viral terkait terlapor yang katanya sudah mengakui, ya itukan informasi dari pihak Unsri."
"Kita tidak ikut campur. Tapi bisa jadi, dari kabar tersebut akan jadi bahan pedoman bagi kami yang akan didalami terkait pengakuan dari terlapor," ujar Masnoni.
Sementara itu pihak kampus menyatakan akan memverifikasi informasi tentang kasus kedua.
"Sesuai yang disampaikan bahwa ini masih dugaan ya. Seperti tahapan sebelumnya, kami akan memverifikasi itu dengan baik," ujar Wakil Rektor III Unsri bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Iwan Setia Budi, Kamis (2/12/2021).
"Mulai data dan bukti, termasuk siapa yang memviralkan dan sebagainya itu akan kami kaji secara mendalam."
Iwan sendiri enggan membeberkan siapa identitas dosen yang dilaporkan.
"Ini kan berkaitan dengan identitas ya. Sebaiknya ini, ya silakan lah yang ini. Saya tidak bisa berkomentar," kata Iwan.
Meskipun masih dugaan, Iwan menegaskan pihak UNSRI menyatakan akan tetap mendalami informasi tersebut.
"Universitas Sriwijaya sangat komitmen untuk melaksanakan itu. Segala sesuatu yang diamanahkan di Permendikbud itu akan kami terapkan," ujar Iwan.
"Kami bisa menyampaikan bahwa ini sudah dilakukan proses sesuai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Pokoknya semuanya sudah diproses, begitu saja," kata dia.
Kronologi Kasus Pertama
Olah TKP kasus pencabulan oleh dosen berinisial A, dilakukan di Gedung Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) UNSRI, pada Rabu (1/12/2021).
Saat memeragakan apa yang terjadi di TKP, korban tiba-tiba berteriak sambil menangis.
Dikutip dari Kompas.com, awalnya korban menceritakan soal awal posisi antara dirinya dengan sang dosen.
"Di sini ada meja, lalu sofa itu ada di sebelah sana," kata korban sambil menutup wajah, Rabu (1/12/2021).
Kala itu ia diminta oleh pelaku untuk duduk berhadapan.
"Saya duduk di sini, dia duduk di sana," kata korban sambil mempraktikan posisinya saat kejadian.
Pada saat mulai masuk ke kejadian pelecehan, para awak media diminta keluar.
Korban bahkan sempat berteriak ketika olah TKP berlangsung.
"Jangan direkam, jangan direkam," teriak korban sambil menangis.
Petugas kepolisian kemudian berusaha menenangkan korban agar yang bersangkutan mau melanjutkan olah TKP.
Ia lalu memperagakan ketika dirinya dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.
Menurut keterangan dari Kasubdit IV Direskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, pelaku bahkan sempat membersihkan tangan korban yang terkena cairan sperma menggunakan tisu.
"Bentuk pelecehannya dipeluk dicium sama meminta korban memegang alat kemaluan pelaku, kalau untuk hubungan badan tidak ada," jelas Masnoni, Rabu (1/12/2021).
"Lalu pelaku menggunakan modus curhat hingga terbawa suasana dan mahasiswa itu juga cerita sampai sedih nah saat itulah kesempatan ada," sambung Masnoni.
Atas peristiwa itu, dosen terancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sejauh ini saksi yang telah diperiksa ada seorang mahasiswa dan seorang pengendara ojek online.
Pelaku yakni A telah mengaku melakukan pencabulan tersebut.
A kini telah dicopot jabatannya oleh pihak kampus.
Menurut keterangan kepolisian, A sudah dimutasi dari jabatannya.
Baca juga: Fakta Viral Tradisi Seserahan Warga Pati Minimal Bawa Sepeda Motor, Bagaimana di Kotamu?
Namun polisi mengatakan, masih akan terus mendalami soal pernyataan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Intinya kita bergerak dari segi hukum yang berdasarkan kajian dari segi hukum."
"Tapi tidak menutup kemungkinan, berdasarkan keterangan itu yang informasinya tersangka yang diduga melakukan itu dia mengakui sudah melakukan (pelecehan seksual), nanti akan kita dalami," ucap Kompol Masnoni.
Rencananya polisi akan memanggil pelaku pada Jumat (3/12/2021) mendatang.
Sementara itu ada dua mahasiswi UNSRI lain yang mengaku juga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang staf kampus.
Kedua korban tersebut baru melapor pada Rabu (1/12/2021). (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Dosen Unsri Akui Lakukan Pelecehan, Dicopot dari Jabatan Kajur, Polda Sumsel Dalami Kasus, DR Mahasiswi Unsri Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Menangis saat Olah TKP Polda Sumsel, Bukan Staf, Terlapor Dugaan Pelecehan 2 Mahasiswi Unsri Diduga juga Oknum Dosen dan 2 Mahasiswi Unsri Melapor Alami Pelecehan, Wakil Rektor III, 'Masih Dugaan, Akan Verifikasi' serta Kompas.com dengan judul "Tangis Korban Warnai Olah TKP Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Unsri"