"Kami bisa menyampaikan bahwa ini sudah dilakukan proses sesuai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Pokoknya semuanya sudah diproses, begitu saja," kata dia.
Kronologi Kasus Pertama
Olah TKP kasus pencabulan oleh dosen berinisial A, dilakukan di Gedung Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) UNSRI, pada Rabu (1/12/2021).
Saat memeragakan apa yang terjadi di TKP, korban tiba-tiba berteriak sambil menangis.
Dikutip dari Kompas.com, awalnya korban menceritakan soal awal posisi antara dirinya dengan sang dosen.
"Di sini ada meja, lalu sofa itu ada di sebelah sana," kata korban sambil menutup wajah, Rabu (1/12/2021).
Kala itu ia diminta oleh pelaku untuk duduk berhadapan.
"Saya duduk di sini, dia duduk di sana," kata korban sambil mempraktikan posisinya saat kejadian.
Pada saat mulai masuk ke kejadian pelecehan, para awak media diminta keluar.
Korban bahkan sempat berteriak ketika olah TKP berlangsung.
"Jangan direkam, jangan direkam," teriak korban sambil menangis.
Petugas kepolisian kemudian berusaha menenangkan korban agar yang bersangkutan mau melanjutkan olah TKP.
Ia lalu memperagakan ketika dirinya dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.
Menurut keterangan dari Kasubdit IV Direskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, pelaku bahkan sempat membersihkan tangan korban yang terkena cairan sperma menggunakan tisu.
"Bentuk pelecehannya dipeluk dicium sama meminta korban memegang alat kemaluan pelaku, kalau untuk hubungan badan tidak ada," jelas Masnoni, Rabu (1/12/2021).