Dalam kesempatan yang sama Pengacara Yosef, Fajar Sidik juga menyampaikan pada pemeriksaan sebelumnya di Mapolda, Yosef ditanya sejumlah hal termasuk ponsel dan kondisi meja makan di TKP.
Fajar menyampaikan, bahwa yang ditunjukkan oleh penyidik adalah dus ponsel atau handphone (HP).
"Kita di-BAP ada pertanyaan tentang kepemilikan dus handphone, bukan handphone-nya," katanya.
Untuk diketahui, tiga unit ponsel milik Amalia menjadi barang yang hilang di TKP kasus Subang.
Sedangkan uang dan perhiasan bernilai puluhan juta masih utuh tak dibawa lari.
Ponsel Tuti pun tidak dinyatakan hilang di TKP.
Hal itu yang membuat kemudian polisi menyimpulkan bahwa kasus ini tidak ada motif pencurian.
Diduga, di dalam ponsel Amalia terdapat bukti yang cukup kuat untuk menjerat pelaku.
Hingga lebih dari 100 hari penyelidikan kasus Subang, polisi belum mengungkap apakah ponsel tersebut sudah ditemukan atau belum.
Meski tak memberikan kepastian apakah penyidik sudah mengantongi ponsel milik Amalia, Fajar memberikan klarifikasi atas pernyataan sebelumnya yang mengatakan bahwa ia ditunjukkan 11 ponsel yang 3 di antaranya adalah milik Amalia.
"Ditunjukkan oleh penyidik tolong nih punya siapa, ini punya siapa," kayanya.
"Itu tiga milik Bu Amel, dan satu milik Bu Tuti, dusnya yah," katanya.
Namun, selain dus, Fajar juga menyebut dirinya ditunjukkan satu unit ponsel milik Amalia.
Tetapi ponsel yang ditunjukkan disebut dalam kondisi rusak.
Soal Nasi Goreng di TKP