Terkini Daerah

3 Fakta Kakek Ditahan karena Lawan Pencuri, Dicap Main Hakim Sendiri hingga Pembelaan Pengacara

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasmito atau Mbah Minto, kakek 74 tahun yang dipenjara karena membacok pencuri ikan di Demak.

Pihak kepolisian juga mengiyakan adanya laporan bahwa Marjani merupakan seorang pencuri.

Apabila terbukti mencuri, Marjani akan dijerat KUHP pasal 363 ayat 1 (ketiga) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

“Kita melayani secara profesional. Kasus ini akan kita sidik sampai tuntas,” tandas Budi.

3. Pencuri Menyerang Duluan

Sementara itu, kuasa hukum Minto, Haryanto merasa keberatan akan tuntutan dua tahun penjara.

Ia menilai tuntutan itu tidak adil lantaran Minto sudah berusia lanjut dan saat itu Minto berusaha membela diri ketika bertemu pencuri.

“Kami menganggap rasa keadilan di perkara ini tidak ketemu. Sangat berat bagi Mbah Minto menjalani masa tuanya selama dua tahun lagi di penjara,” ujar Haryanto ketika ditemui di Kantor LBH Demak Raya, Demak.

Saat persidangan Minto juga mengaku kala itu dirinya hanya membela diri karena hendak disetrum oleh pencuri menggunakan alat penyetrum ikan.

“Sudah ada upaya damai antara Mbah Minto dengan korban, namun sampai hari ini maupun di persidangan, hasilnya tidak maksimal,” kata Haryanto.

Di sisi lain, Marjani selaku pencuri ikan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian namun belum ditahan sebab masih terluka. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh Kejaksaan Negeri Demak dan Kisah Mbah Minto di Demak, Bacok Pencuri Ikan yang Akan Menyetrumnya, Kini Dituntut 2 Tahun Penjara serta Kompas.com dengan judul "Aniaya Seorang Pencuri Ikan, Kakek di Demak Justru Ditangkap, Ini Penjelasan Lengkap Polisi"

Berita lain terkait