TRIBUNWOW.COM - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Ridho Suhendra (28) yang merupakan warga di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (28/11/2021).
Dua orang tersangka berinisial FM (20) dan MAP (29) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, sedangkan ER hingga kini masih buron.
Baca juga: 3 Tersangka, Polisi Ungkap Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi: Sakit Hari Istri Dihina dan Dicabuli
Baca juga: Terungkap Kebiasaan Korban Mutilasi di Bekasi yang Bikin Sang Ibu Khawatir: Sudah Diperingatkan
"Satu tersangka DPO atas nama ER ini masih dalam pengejaran dari anggota kita di lapangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, di Mapolda Merto Jaya, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Minggu (28/11/2021), dikutip dari Youtube Kompas TV.
Zulpan menyebut kasus ini merupakan kasus pembunuhan yang sudah dirancanakan sebelumnya oleh para pelaku.
Adapun, para pelaku memiliki dendam atau merasa sakit hati kepada korban.
"Yang melatarbelakangi kasus ini oleh para pelaku motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS," ujarnya.
Mereka melakukan aksinya dengan modus mengajak korban menggunakan narkoba.
Pelaku diajak mengkonsumsi narkoba untuk dibuat tidak sadarkan diri.
"Para pelaku mengajak korban untuk konsumsi narkoba awalnya, kemudian ketika korban tertidur, para pelaku dengan perannya masing-masing, bersama-sama membunuh korban," katanya.
Baca juga: Tangkap 3 Terduga Pelaku Kasus Mutilasi Kurir Ojol di Bekasi, Polisi Sudah Kantongi Motifnya
Melihat korban yang tidak berdaya, para pelaku kemudian melukai leher korban dengan sebilah golok.
Dan setelah korban dipastikan tewas, jasad korban dimutilasi di tempat oleh para pelaku.
"Potongan tubuh korban dibuang di pinggir jalan," ungkapnya.
Semua tersangka disebut memiliki sakit hati terhadap korban.
Adapun FM merasa sakit hati karena ia dan istrinya pernah dihina oleh korban.
Sedangkan MAP menyebut bahwa korban pernah mencabuli istrinya yang kini sudah meninggal.