Lokasi korban melompat berjarak tiga kilometer dari Mapolsek Patumbak.
Meskipun berhasil selamat korban mengalami luka gara-gara melompat ke jalan dari mobil yang sedang berjalan.
Pelaku kini dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Baca juga: 1 Bulan Hilang, Ibu dan Bayi di Kupang Ditemukan Tewas di Dalam Kantong Plastik
Curhat Orangtua Korban
Menanggapi kasus ini, AC selaku orangtua korban berharap agar pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya.
"Saya tidak bisa membayangkan andaikata anak gadis saya tidak melompat dari mobil. Kejadian apa yang menimpa, saya enggak bakal tahu," kata AC di Polrestabes Medan, Jumat (26/11/2021) sore.
Atas kejadian ini, AC dan keluarganya mengaku trauma.
"Dari kejadian ini saya sebagai orangtua dan pihak keluarga trauma. Harapan saya pelaku dihukum seberat-beratnya," pungkas AC. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul INILAH Sopir Taksi Online yang Menculik dan Ikat Penumpangnya Karena Tergiur iPhone 12 dan SOSOK Nico Lesmana Tarigan, Sopir Taksi Online yang Culik Gadis 23 Tahun Naik Toyota Rush