Cerita Selebriti

Kaget Menteri ATR/ BPN Sebut Aset Nirina Zubir Tak Bisa Kembali, Hotman Paris: Anggap Masuk Kuburan?

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Menteri ATR/ BPN Sofyan A. Djalil (kiri), Hotman Paris (tengah) dan Nirina Zubir, Jumat (26/11/2021). Sofyan A. Djalil dan Hotman Paris bahas nasib aset Nirina Zubir.

TRIBUNWOW.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sofyan A. Djalil menyatakan aset keluarga artis Nirina Zubir tak bisa langsung kembali.

Pasalnya, dari total enam aset, ada dua surat tanah hasil penggelapan yang sudah dijual sang mantan asisten, Riri Khasmita ke pihak ketiga.

Mendengar penuturan tersebut, baik Nirina maupun pengacara Hotman Paris langsung terkejut.

Pertemua Menteri ATR/ BPN Sofyan A. Djalil dengan Nirina Zubir terkait kasus mafia tanah, Kamis (25/11/2021). (Capture YouTube Hotman Paris Show)

Baca juga: Nirina Zubir Walk Out dan Tuntut Minta Maaf, TV One Unggah 3 Poin Pembelaan: Tak Bermaksud Menjebak

Baca juga: Rugi Rp 17 Miliar, Nirina Zubir Justru Habis Dimaki Keluarga Tersangka saat Pertanyakan Aset Ibunya

Dikutip kanal YouTube Hotman Paris Show, Jumat (26/11/2021), Hotman Paris kembali memastikan.

Ia bertanya dan memastikan nasib aset-aset Nirina yang secara total bernilai Rp 17 miliar.

"Kalau pidananya jelas-jelas sudah masuk, sudah salah, asistennya sudah dihukum sepuluh tahun penjara, sudah masuk ke Nusakambangan. Ini ada dua sertifikat, yang mana yang berlaku?," tanya Hotman Paris.

Masih dengan jawabannya, Sofyan A. Djalil menyatakan bahwa surat milik keluarga Nirina yang sudah dijual tesebut sah dengan nama pembeli baru.

Sehingga meski tidak melalui prosedur yang benar, surat yang sudah berganti nama pada pembeli itu dinyatakan sah menggantikan sertifikat keluarga Nirina.

Dengan catatan, sang pembeli bukanlah komplotan dari mafia tanah terkait dan dinyatakan bersih.

"Sebenarnya enggak ada dua sertifikat di sini, sertifikat asli dialihkan secara tidak proper," tutur Sofyan Djalil.

Tampak masih tak percaya, Hotman Paris kembali meminta ketegasan Sofyan A. Djalil.

"Berati sertifikat punya ibu Nirina dianggap masuk kuburan gitu saja?," cecar Hotman Paris.

"Tadi kan ada sertifikat eks-ibunya Nirina, sama punya si Poltak (Istilah untuk menyebut pihak pembeli-red), kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku."

Dengan tenang, Sofyan A. Djalil menerangkan bahwa keluarga Nirina harus mengajukan gugatan perdata untuk mengambil kembali asetnya.

Ia harus menuntut pihak ketiga yang sudah membeli aset keluarganya agar bersedia mengembalikan.

Apabila disetujui oleh pengadilan, maka aset yang dijual itu baru bisa dimiliki lagi.

"Saya pikir lewat proses pengadilan dulu," kekeh Sofyan A. Djalil.

"Oh, harus lewat pengadilan dulu, harus gugat perdata lagi," timpal Hotman Paris.

"Makanya pengacara itu ada berlian terus begini."

Baca juga: Menteri ATR/ BPN Ungkap Nasib Aset Nirina Zubir, Hotman Paris: Putusan Pidana Tak Bisa Mengembalikan

Baca juga: Kehilangan Rp 17 Miliar, Ayah Nirina Zubir Syok hingga Stroke Begitu Tahu Asetnya Digelapkan ART

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 04.13:

Mantan Asisten Nirina Zubir Klaim Punya Bukti Kuat

Polemik kasus mafia tanah yang dialami oleh aktris Nirina Zubir kini masih terus bergulir.

Polisi kini setidaknya telah menetapkan lima orang tersangka.

Termasuk mantan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibunda Nirina, Riri Khasmita.

Putra Kurniadi (kiri) dan Syahrudin, kuasa hukum Riri Khasmita, ART Nirina Zubir, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2021). (Capture YouTube Star Story)

Riri Khasmita melalui kuasa hukumnya, Syakhruddin, buka suara terkaait adanya balik nama sertifikat.

Syakhrudin mengatakan, semua proses balik nama itu dilakukan Riri bukan atas kemauannya sendiri.

Melainkan atas permintaan langsung dari almarhumah ibu Nirina Zubir ketika masih hidup.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Star story, Rabu (24/11/2021).

Riri Khasmita berdalih, sertifikat tanah tersebut diminta untuk diagunkan ke bank lantaran ibunda Nirina Zubir tak punya uang.

"Oh itu benar, memang semua di balik nama atas nama Riri Khasmita. Dasarnya adalah surat kuasa," tutur Syakhruddin dilansir TribunWow.com, Kamis (25/11/2021).

"Kan orang BPN sudah menjelaskan bahwa dasar kepemilikan ada berapa, ada wakaf iba, jual beli, ini kan kuasa untuk membalik nama."

"Salah satu alasan kenapa harus dikuasakan karena pada saat itu harus membayar biaya balik nama, pajak yang selama ini belum terbayar."

"Kemudian berinisiatif untuk diagunkan ke bank, karena Ibu Cut ini sudah berumur, sudah sepuh, kan nggak bisa dapat kucuran dana dari pihak bank," paparnya.

Lebih lanjut, Syakhruddin mengklaim bahwa tindakan Riri membalik nama sertifikat tanah milik ibunda Nirina semua tertuang dalam surat kuasa.

Pihak Riri Khasmita itu pun mengaku memiliki semua bukti atas pernyataannya tersebut.

"Barang buktinya saya lengkap kok, penerimaan uang, transfer ke Nirina, ada semua ya. Jadi intinya adalah pembalik nama atas dasar surat kuasa," jelas Syakhruddin.

"Diawali dengan kebutuhan uang, kemudian diagunkan ke bank karena tidak bisa, karena atas nama sepuh, otomatis di balik nama ke pihak klien saya," sambungnya.(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya