Apabila disetujui oleh pengadilan, maka aset yang dijual itu baru bisa dimiliki lagi.
"Saya pikir lewat proses pengadilan dulu," kekeh Sofyan A. Djalil.
"Oh, harus lewat pengadilan dulu, harus gugat perdata lagi," timpal Hotman Paris.
"Makanya pengacara itu ada berlian terus begini."
Baca juga: Menteri ATR/ BPN Ungkap Nasib Aset Nirina Zubir, Hotman Paris: Putusan Pidana Tak Bisa Mengembalikan
Baca juga: Kehilangan Rp 17 Miliar, Ayah Nirina Zubir Syok hingga Stroke Begitu Tahu Asetnya Digelapkan ART
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 04.13:
Mantan Asisten Nirina Zubir Klaim Punya Bukti Kuat
Polemik kasus mafia tanah yang dialami oleh aktris Nirina Zubir kini masih terus bergulir.
Polisi kini setidaknya telah menetapkan lima orang tersangka.
Termasuk mantan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibunda Nirina, Riri Khasmita.
Riri Khasmita melalui kuasa hukumnya, Syakhruddin, buka suara terkaait adanya balik nama sertifikat.
Syakhrudin mengatakan, semua proses balik nama itu dilakukan Riri bukan atas kemauannya sendiri.
Melainkan atas permintaan langsung dari almarhumah ibu Nirina Zubir ketika masih hidup.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Star story, Rabu (24/11/2021).
Riri Khasmita berdalih, sertifikat tanah tersebut diminta untuk diagunkan ke bank lantaran ibunda Nirina Zubir tak punya uang.
"Oh itu benar, memang semua di balik nama atas nama Riri Khasmita. Dasarnya adalah surat kuasa," tutur Syakhruddin dilansir TribunWow.com, Kamis (25/11/2021).