"Sehingga datang ke kantor BPN itu sudah lengkap dokumennya. Tapi BPN kan tidak punya kewajiban membuktikan kebenaran materiil."
"Kalau semua dokumen sudah lengkap, orang BPN mengasumsikan ini adalah transaksi yang normal."
Meski begitu, Sofyan A. Djalil tak akan tinggal diam dan berjanji memberikan hukuman berat bagi oknumnya yang terbukti ikut andil dalam kasus tersebut.
"Namun, kami akan audit, kalau ada orang kami yang terlibat, kita ambil hukuman yang keras sekali juga," tegasnya.
Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Disebut Setuju Berikan Aset Rp 17 M untuk ART, Kuasa Hukum: Tidak Mengakui
Baca juga: Nirina Zubir Terisak Sebut Ibu Meninggal Tak Tenang, Bongkar Catatan Terakhir soal Penipuan oleh ART
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 07.09:
Kronologi Penggelapan Surat Tanah Nirina Zubir
Sebelumnya, Nirina Zubir sempat menceritakan kronologi kejadian yang rupanya baru diketahui setelah sang ibu meninggal dunia.
Melalui konferensi pers yang dilakukan di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021), ia ditemani sang kakak, Fadhlan Karim dan kuasa hukum memberi penjelasan.
Rupanya, ibu Nirina yang saat itu kondisinya sudah mulai menurun, tak menemukan surat-surat tanah miliknya.
Sang ibu pun meminta tolong asisten rumah tangga kepercayaannya untuk mengurus surat tersebut.
Namun, sang ART justru menyalah gunakan kepercayaan tersebut dan mengubah nama aset sang ibu.
"Awal mulanya adalah ibu saya mengira surat-surat tanahnya hilang, sehingga dia minta tolong ART yang memang sudah berkerjasama dari tahun 2009 untuk dibantu diurus suratnya," kata Nirina Zubir dilansir kanal YouTube Star Story.
"Alih-alih diurus, kenyataan yang terjadi adalah dia diam-diam menukar surat-surat yang diminta tolong itu dengan namanya pribadi, atas nama Riri Kasmita bersama suaminya, Edrianto."
Menurut penyelidikan, enam surat tanah tersebut sudah digunakan ART-nya untuk mendapatkan uang.
Beberapa digadaikan dan dijual, diduga sebagai modal untuk membuka usaha ayam frozen.