Dikutip dari Kompas.tv, berdasarkan keterangan polisi, DRS baru satu bulan mengenal pacarnya tersebut.
Polsek Pundong sempat berupaya melakukan mediasi antara DRS dan Paliyem namun gagal.
Paliyem telanjur sakit hati dan tetap ingin mempolisikan anak kandungnya itu.
Sang ibu merasa cara ini dilakukan agar sang anak jera dan menyadari kesalahannya.
DRS kini dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dan terancam hukuman penjara paling lima tahun.
Baca juga: Viral Video Ayah di Kendari Wakili Wisuda Anaknya yang Meninggal, Ini Cerita di Baliknya
Simak videonya mulai awal:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.tv dengan judul Ibu Polisikan Anak Karena Jual Isi Rumah Demi Pacar yang Baru Dikenalnya Sebulan