Selain surat kuasa untuk mengurus, Riri Khasmita juga mendapat wewenang untuk menjual aset tersebut.
Bahkan, untuk membalik nama surat-surat tanah itu dan mengganti kepemilikan menjadi namanya.
"Surat kuasa menjual, termasuk poin-poin tersebut, menjual, membaliknama, mengalihkan," terang Putra Kurniadi.
"Dalam kuasa itu dalam bentuk akta notaris, ada semuanya di situ," ujar Syahrudin.
Kembali, Syahrudin menegaskan bahwa keluarga sudah setuju aset-aset itu diberikan dan diatasnamakan pada Riri Khasmita.
Namun, keluarga Nirina membantah sudah menandatangani surat tersebut dan menudingnya palsu.
"Termasuk, disetujui karena kan tanda tangan," ujar Syahrudin.
"Kalau melihat data ya, karena kan persoalannya ada yang tidak mengakui tanda tangan itu, makanya harus diuji."
Putra Kurniadi siap membuktikan keaslian surat tersebut di pengadilan.
Ia menerangkan bahwa Riri Khasmita sejatinya tak tahu menahu mengenai proses legalitas aset-aset tersebut.
"Kalau keaslian tentu kan nanti ada di notaris," timpal Putra Kurniadi.
"Jadi karena ini kan sebenarnya harta ibunya, cuma ada beberapa atas nama anaknya. Jadi ibunya menganggap bahwa ini harta dia."
"Karena klien kami tidak mengerti bagaimana proses balik nama dan sebagainya, menganggap itu sudah clear antar keluarga."
Baca juga: Pengakuan Riri Khasmita Setahun Disekap Keluarga Nirina Zubir, Kuasa Hukum: Setiap Hari Ditagih
Baca juga: Luna Maya Melongo, Mantan ART Nirina Zubir Ternyata Tilap Uang dan Surat Tanah Lain di Luar Jakarta
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 08.41:
Riri Khasmita Mengaku Disekap