Sebagai contoh, DRS menjual dua daun pintu, meja, dan kursi seharga Rp 700 ribu.
Padahal, satu pintu saja biasanya dijual seharga Rp 2,5 juta.
Menurut Heru, DRS asal-asalan menjual perabotan orangtuanya agar cepat dapat uang.
"Harganya tidak sesuai, yang penting dia dapat uang. Uangnya itu digunakan untuk foya-foya bersama teman perempuannya," ungkap Heru.
DRS leluasa menjual perabotan orangtuanya karena selama ini ibunya tinggal di rumah sang majikan.
Selama ini ibunya tak memberikan alamat dan nomor ponsel karena khawatir DRS akan berbuat onar.
"Kita sangkakan Pasal 367 KUHP, terkait pencurian dalam keluarga, ancaman (penjara) 5 tahun lebih," tukas Heru. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Ibu, Saya Minta Maaf Sudah Menjual Barang-barang”", dan "Alasan Sebenarnya Pemuda di Bantul Jual Murah Perabotan Rumah Milik Orangtua"