TRIBUNWOW.COM - Nasib miris dialami oleh seorang bocah berusia 13 tahun di Malang, Jawa Timur.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu viral seusai dirinya direkam ketika dikeroyok oleh sejumlah orang.
Setelah ditelusuri, korban ternyata sempat dirudapaksa sebelum dikeroyok.
Baca juga: Terbongkar Motif Suami Siram Air Keras ke Istrinya hingga Tewas, Cemburu Korban Bertemu Teman Wanita
Baca juga: Hasil Gelar Perkara, Begini Nasib Suami Istri Pelaku Penganiayaan dan Rudapaksa Bocah SD di Malang
Dikutip dari SURYAMALANG.com, saat ini total ada tujuh tersangka telah ditetapkan oleh Polresta Malang Kota.
"Hal ini berdasarkan kepada peranan masing-masing yang dipersesuaikan dengan hasil visum," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (24/11/2021).
"Selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah ada."
Dua dari ketujuh pelaku itu diketahui merupakan pasangan suami istri nikah siri berinisial Y dan S.
Tersangka Y diketahui merupakan pria yang merudapaksa korban.
Setelah mengetahui kebejatan suaminya, S justru menuduh korban sebagai perusak rumah tangga dan S pun kemudian memerintah sejumlah orang untuk mengeroyok korban.
"Terkait persetubuhan sudah jelas, salah satu anak (tersangka) dengan hasil visum maupun keterangan saksi-saksi yang lain, bisa disimpulkan dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkap Kompol Tinton.
Kompol Tinton memaparkan, hanya Y yang merudapaksa korban sedangkan enam tersangka lainnya adalah mereka yang mengeroyok korban.
Para tersangka memiliki peran berbeda mulai dari memukuli, menendang, hingga merekam korban.
Ketujuh tersangka kini diancam dengan pasal pidana yang berbeda. Sesuai dengan peranan masing-masing tersangka.
"Untuk kekerasan anak, diancam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," terang Kompol Tinton.
"Sedangkan untuk persetubuhannya, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.