TRIBUNWOW.COM - Yana Supriatna (40), pria yang sempat dikabarkan hilang di Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dilakukan setelah polisi lakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Yana Supriatna, warga Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Sumedang.
Pemeriksaan terhadap Yana berlangsung sejak Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka, Yana yang Prank Hilang Kini Menangis Minta Maaf, Ngaku Cuma Niat Bohongi Istri
Yana ditetapkan sebagai tersangka kasus kebohongan yang menyebabkan kegaduhan di masyrakat.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka."
"Dia jadi tersangka karena membuat kegaduhan di masayarakat," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021), dikutip dari TribunJabar.
Kegaduhan itu, lanjut Erdi, dilakukan Yana dengan membuat pesan suara seolah-olah menjadi korban penganiayaan.
Atas perbuatan itu, lanjut Erdi, tersangka Y dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1/1964 tentang peraturan hukum pidana.
Polisi Tidak Lakukan Penahanan
Setelah menetapkan status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Yana Supriatna.
Alasanya, ancaman hukuman terhadap Yana Supriatna kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan pasal pengecualian.
"Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan Pasal pengecualian. Yang bersangkutan wajib melapor setiap hari," ujar Erdi.
Baca juga: Tanggapi Alasan Yana Lakukan Prank Hilang, Polisi: Masalah Itu Bisa Selesai Kekeluargaan
Minta Maaf
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021), Yana Supriatna menyampaikan permintaan maaf.
Yana menyampaikan permintaan maaf dengan didampingi istrinya.