Ia bercerita, Sarah sering dilarang oleh suaminya bahkan untuk belanja ke warung dekat rumah.
Kapolsek Cianjur Kota Kompol A Suprijatna mengatakan bahwa kasus ini bisa dikategorikan sebagai penganiayaan berat.
"Jadi bukan termasuk KDRT. Ini adalah penganiayaan berat," katanya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul Aniaya Istri Gunakan Air Keras, Seorang WNA Ditangkap Saat Kabur Melalui Bandara dan Tribun Jabar yang berjudul Baru Nikah Dua Bulan, Suami Siram Istri dengan Air Keras, Pelaku Warga Asing, Diduga Karena Cemburu