Breaking News:

Terkini Daerah

Kasus Valencya yang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami, Kini Diteror dan Diminta Bungkam

Valencya (45), wanita yang dituntut satu tahun penjara gara-gara menegur suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk, membuat pengakuan mengejutkan.

TribunJabar.id/Istimewa
Valencya menangis dituntut 1 tahun penjara oleh JPU. 

TRIBUNWOW.COM - Valencya (45), wanita yang dituntut satu tahun penjara gara-gara menegur suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk, membuat pengakuan mengejutkan.

Setelah membongkar tabiat mantan suaminya yang merupakan warga Tiwan, kini Valencya mendapat intimidasi agar ia tak bicara kepada media terkait kasus yang menimpanya.

Jika tidak, kata Valencya, akan ada kelompok pengusaha yang bersatu untuk melawannya.

Ia mengaku menerima intimidasi itu melalui telepon pada Jumat (19/11/2021) lalu.

Baca juga: Sosok Valencya, Istri yang Dipolisikan Suami karena KDRT, Mengaku Hidupi dan Bayar Hutang Suami

Baca juga: Anak Valencya Ungkap Perangai Ayahnya, Tak Terima Ibu Dibui karena Marahi Suami, Ini Katanya

Valencya tak tahu siapa yang meneleponnya.

Ia mengaku sudah beberapa kali mengalami intimidasi serupa.

"Bukan kali ini saja. Sudah beberapa kali," ujar Valencya, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (22/11/2021).

Kasus Valencya kini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang.

Ia mengaku pasrah terkait apa pun hasilnya.

Untuk diketahui, Valencya ditetapkan sebagai tersangka seusai dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching.

Ia dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan pengusiran.

Pengakuan Anak Valencya

Anak Valencya dan Chan Yung Ching, Angel (19), akhirnya buka suara terkait permasalahan orangtuanya.

Untuk diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara terkait dugaan kasus KDRT dan pengusiran.

Kasus tersebut dilaporkan suaminya, Chan Yung Ching.

Halaman
1234
Tags:
ValencyaKarawangJawa BaratPenganiayaanChan Yung Ching
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved