Pengujian terhadap temuan plastik bening di dalam mobil dilakukan menyusul hasil autopsi tersebut, dengan koordinasi antara tim kepolisian dengn Bidlabfor Polda Jateng.
"Tak hanya itu, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” ujar Waka Polres Magelang Kompol Aron Sebastian, Jumat (19/11/2021).
Aron menyampaikan, IS meracuni dua pria tersebut hingga tewas karena ingin menguasai uang Rp 25 juta milik korban.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP M. Alfan Armin mengatakan kepolisian menemukan beberapa barang bukti ketika menggeledah rumah IS.
Termasuk beberapa plastik bening yang identik dengan temuan di dalam mobil di mana kedua korban ditemukan.
Tak hanya itu, terdapat pula uang Rp 25 juta yang sebelumnya diserahkan oleh korban untuk digandakan serta beberapa barang bukti lainnya.
Berdasarkan kesaksian IS, pihaknya mengaku telah membunuh Lasman dan Wasdiyanto dengan memasukkan potas ke dalam air minuman keduanya.
Hal itu disebutkan oleh IS menjadi syarat agar uang milik kedua korban bisa digandakan.
“Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Alfan.
Terkait dengan kronologi kejadian, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, diketahui Lasman pergi dari rumahnya sekitar pukul 15.30 WIB pada Rabu (10/11/2021).
Saat itu, dia berpamitan untuk pergi ke rumah IS bersama dengan Wasdiyanto.
Keduanya berharap bisa menggandakan uang sebesar Rp 25 juta yang mereka dapatkan dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry milik Lasman.
Mereka lantas pergi menggunakan mobil sewaan Daihatsu Xenia warna hitam.
Setelah tiba di rumah IS, korban memberikan satu botol air mineral kepada pelaku sekira pukul 16.00 WIB.
Air tersebut dikatakan berasal dari mata air Sijago.