TRIBUNWOW.COM - Seorang guru SMK berinisial SW kini harus berurusan dengan hukum gegara merudapaksa muridnya, Melati (bukan nama sebenarnya) yang duduk di bangku kelas dua.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur tersebut terjadi di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berikut fakta-fakta kasus guru rudapaksa muridnya di Flores:
Baca juga: Bawa Poster Penolakan seperti Demonstrasi, Warga di Bandung Usir Pelaku Rudapaksa Anak Kandung
Kronologi
Dihimpun dari Pos-Kupang.com, kejadian nahas yang menimpa korban bermula saat pelaku menyatakan cintanya.
SW selanjutnya mengajak korban, sebut menjalin hubungan asmara.
Tanpa menaruh curiga, gadis lugu ini pun menerima pria yang juga gurunya itu sebagai kekasihnya.
Tak lama pacaran, SW pun mulai merencanakan aksinya.
Dengan modus mengerjakan tugas, ia mengajak Melati ke rumahnya di wilayah Watowiti.
Di rumah itulah, korban dirudapaksa oleh SW.
Kesaksian keluarga SW
Kerabat SW berinisial MB memberikan kesaksiannya.
MB mengungkapkan, di hari kejadian, ia sedang mencuci pakaian di rumahnya.
Sekitar pukul 15.00 Wita, MB didatangi SW bersama dua remaja yang menggunakan sepeda motor milik SW.
Rupanya, dua remaja itu adalah korban dan salah satu rekannya.