TRIBUNWOW.COM - Kisah pilu datang dari seorang ibu bernama Alkausar (72) yang berada di Kota Takengon, Aceh Tengah, Aceh.
Ia, kini terancam diusir dari rumah peninggalan suaminya akibat digugat oleh anak kandungnya, AH, yang juga merupakan pejabat di Setda Kabupaten Aceh Tengah.
AH yang merupakan anak pertama dari 11 bersaudara, kini telah memegang sertifikat rumah dan tengah menggugat ibunya yang menempati rumah tersebut.
Baca juga: Anak Valencya Ungkap Perangai Ayahnya, Tak Terima Ibu Dibui karena Marahi Suami, Ini Katanya
Baca juga: Ucapan Terakhir Ibu Guru di Aceh sebelum Dibunuh Kepala Dusun: Kamu Memang PKI
“Kalau misalkan nanti dia (AH-red) menang di pengadilan, rumah ini harus dikosongkan,” ungkap Amy yang merupakan adik AH dan anak korban, Rabu (17/11/2021), dikutip dari Serambinews.
Kejadian ini sempat viral di Aceh, warga merasa iba dengan sosok ibu yang kini digugat anaknya sendiri terkait perkara warisan yang ditinggalkan ayahnya.
Terlebih, AH merupakan PNS di Aceh yang seharusnya tidak memiliki kekurangan secara finansial.
Kini, kasus ini tengah berada di Pengadilan Negeri (PN) Takengon untuk menentukan siapa penguasa rumah tersebut di mata hukum.
Alkausar, ketika ditemui, menceritakan bahwa dia sendiri kaget dengan pengakuan anaknya yang menyatakan bahwa rumah ini untuk dirinya.
Hal itu, dikatakan tidak lama setelah suaminya atau ayah AH meninggal dunia.
“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Alkausar.
Baca juga: Sosok Pria yang Bunuh Ibu lalu Biarkan Jasadnya hingga Keesokan Hari, Tak Nyambung saat Ditanya
Menurut Alkausar, tidak ada yang mengetahui bahwa sertifikat itu sudah berpindah nama dengan nama AH.
Dia menduga, hal ini bermula ketika AH meminta sertifikat rumah untuk disimpannya dengan alasan agar tidak hilang.
“Memang dulu, pernah dia minta sertifikat rumah ini, dengan alasan agar tidak hilang," katanya.
Mengingat AH merupakan anak tertua dan merupakan orang yang berpendidikan, sang ibu pun percaya dan menyerahkan sertifikat rumah itu.
"Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu, untuk disimpan,” terang Alkausar.
Kini, perkara tersebut sudah masuk tahap sidang.
Alkausar mengaku bersedih karena harus menimpa hal tersebut di usia senjanya.
Menurut dia, suaminya tidak pernah berpesan untuk menyerahkan rumah kepada AH atau siapa pun.
Seingatnya, rumah ini tidak untuk dijual dan untuk dijadikan tempat tinggal keluarga.
“Anaku ada 11 orang. Masa rumah ini, mau untuk dia (AH). Sedangkan pesan almalhum suami saya, rumah ini jangan dijual," katanya.
"Bahkan ini, menjadi rumah kalian bersama-sama. Tapi tahu-tahu sudah disuratkannya.”
“Benar, sudah dia gugat ke pengadilan. Bahkan kemaren, sudah tahap sidang lapangan,” keluhnya.
Kuasa Hukum AH, Basyrah Hakim, ketika dihubungi, membenarkan bahwa kliennya sedang berperkara dalam urusan tersebut.
Namun, ia menolak menjelaskan terkait permasalahan internal keluarga AH.
“Kalau untuk ini, saya no comment ya,” ucap Basyrah Hakim singkat saat dihubungi melalui telepon. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Serambinews yang berjudul Kisah Pilu di Aceh Tengah, Pejabat Gugat Ibu Kandung Gara-gara Harta Warisan Hebohkan Dunia Maya dan Gara-Gara Harta Warisan, Seorang Pejabat Setdakab Aceh Tengah Gugat Ibu Kandungnya