Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat, Selasa (16/11/2021).
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan menyebar video porno di media sosial apa pun,” katanya, dikutip dari Kompas.com.
Ia meminta agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial terutama dalam menyebarkan suatu konten.
Berbeda dengan VWS dan JP yang hanya dibina, dalam hal ini, ia juga menyebut ada undang-undang yang bisa menjerat pelaku penyebaran tersebut.
“Karena dalam ketentuan undang-undang orang yang menyebar (video porno) ikut terancam pidana,” kata dia.
Dia menyebut bahwa kasus ini kini telah ditangani di Polda.
Warga diminta tidak ikut-ikutan untuk membagikan dan menyebarkan video tersebut.
“Saat ini kasus itu sudah kita tangani, jadi jangan lagi disebarluaskan,” kata dia. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul Terungkap, Alasan Selebgram di Ambon "Live" Video Porno Bareng Kekasih, Diperiksa Selama 5 Jam karena Video Porno, Selebgram Asal Ambon dan Kekasihnya Dipulangkan, dan Video Porno Selebgram Ambon, Polda Maluku: Setop Sebar Luaskan, Bisa Dipidana