Kombes Pol Latif Usman juga membeberkan pengakuan-pengakuan dari Tubagus Joddy saat menjalani pemeriksaan.
Tubagus Joddy ternyata mengaku sempat mengoperasikan handphone sambil mengemudi mobil Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Pengakuan Tubagus Joddy terbukti melalui unggahan di media sosialnya.
"Menjadi pembelajaran di sini, bahwa dia sudah mengetahui seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain HP," kata Kombes Pol Latif Usman.
"Ada di media sosial kami telusuri ternyata betul dia di beberapa tempat bermain HP, ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan," tambahnya.
Selain itu, Kombes Pol Latif Usman juga menjelaskan hasil analisis tempat kejadian perkara tentang kecepatan mobil yang dikendarai Tubagus Joddy.
Tubagus Joddy mengemudikan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dengan kecepatan 130 Km/Jam.
Tubagus Joddy dinyatakan melanggar batas kecepatan maksimal yang sudah tertera pada rambu-rambu di Tol Jombang.
"Kecepatannya telah dihitung oleh penyidik, pada saat terjadinya titik tumbuk adalah 130 Km/Jam," ujar Kombel Pol Latif Usman.
"Sedangkan di ruas jalan tersebut itu rambu-rambu terpasang 80 Km/Jam," tambahnya.
"Oleh sebab itu inilah yang betul-betul harus diperhatikan masyarakat," jelasnya.
Tak behenti di situ saja, Tubagus Joddy sempat menelepon orangtuanya sambil mengemudi.
Orangtua Tubagus Joddy memberikan pengakuan pada pihak kepolisian.
"Kedua ada petunjuk lain kenapa dia main HP pada jam 11.58, dia saat menyetir menghubungi orangtua, sudah kami periksa orangtua dan Joddy sudah mengakui," kata Kombes Pol Latif Usman.
Oleh karena itu, Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.