Polisi pertama menangkap pelaku berinisial ES.
Di hadapan polisi, ES mengaku mengeroyok korban bersama delapan teman lainnya.
Karena perbuatannya, sembilan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Tewas, Petani yang Jenazahnya Ditemukan dalam Karung Diajak Ngobrol Santai oleh 9 Pembunuh", dan "Petani Kopi Dibunuh lalu Jenazahnya Dimasukkan Dalam Karung, 9 Pelaku Ditangkap"