TRIBUNWOW.COM - Praktisi Hukum Dede Sunarya mengatakan bahwa saksi kasus Subang yang kerap memberikan keterangan berbeda saat penyelidikan patut diduga menyembunyikan sesuatu.
Untuk itu, dia meminta agar penyidik menyelidiki saksi yang kerap memberikan keterangan berbeda atau berubah di kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), di Subang, Jawa Barat.
"Dengan keterangan saksi yang berubah-ubah, patut diduga dia menyembunyikan sesuatu atau mempunyai motif lain, jadi itu harus dikembangkan oleh penyidik apa motifnya dia memberikan keterangan yang berbeda," katanya di Subang, Senin (15/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Kapolda Jabar soal Kasus Subang, Cerita Pengalaman di Masa Lalu hingga Sebut Sudah Beri Perintah
Baca juga: Sosok Ini Sebut Keterangan Saksi Kasus Subang Berubah-ubah, Diduga Ada yang Disembunyikan, Apa?
Dede yang merupakan praktisi hukum, menyebut bahwa biasanya saksi memberikan keterangan tetap atau tidak berubah dalam menangani perkara.
Perubahan keterangan seorang saksi menurutnya, bisa menghambat penyelidikan sebuah kasus.
"Keterangan saksi harus konsisten, dengan keterangan saksi yang berubah-ubah pada saat diperiksa ini kan memperlihatkan inkonsistensi," katanya.
Keterangan yang disampaikan Dede mengacu dari keterangan polisi yang menyebut bahwa ada saksi yang kerap memberikan perubahan keterangan.
Kata polisi, hal itu juga sejumlah saksi harus dipanggil berulang-ulang kali dan membuat kasus ini berjalan cukup lama.
Hingga kini, polisi sudah memeriksa 55 saksi.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat ditemui di Mako Brimob Cikeruh, Jatinangor, Sumedang, Minggu (14/11/2021).
"Hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Subang, sementara ini sudah ada peningkatan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sekarang sudah berjumlah 55 orang saksi yang diperiksa," katanya.
Baca juga: Hampir 3 Bulan Kasus Subang Tak Terungkap, Integritas Polri Dipertaruhkan, Kapolda: Saya Minta Cepat
Ia menyebut bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini dan akan terus berusaha untuk mengungkapnya.
Menurut dia pihak kepolisian juga tengah bekerja keras dalam mengungkap kasus yang merenggut nyawa pimpinan Yayasan Bina Prestasi Nasional di Subang itu.
"Intinya, kita sudah mencoba untuk menemukan beberapa hal yanng menyangkut keterangan-keterangan yang sekiranya akan mengarah kepada tersangka dengan dikaitkan dengan petunjuk dan bukti bukti lainnya," ucapnya.
Terbaru, Erdi mengatakan bahwa pihak kepolisian akan kembali melakukan gelar analisis dan evaluasi (Anev) pada Senin (15/11/2021)/
Anev itu juga akan dilakukan sekitar 2 minggu ke depan.
"InsyaAllah, hari Senin besok, kita akan melakukan anev lagi," katanya.
Ia berjanji akan memberikan informasi jika ada temuan baru yang bisa disampaikan.
Menurut dia temuan baru saat itu hanya bisa menjadi konsumsi internal penyidik.
"Kita tidak bisa menyampaikan semuanya, karena penyidik sedang fokus untuk mengungkap semua ini. Nanti hasil gelar dua mingguan, dan prioritas saksi yang dimintai keterangannya pasti akan kami sampaikan," kata dia.
Dalam kesempatan ini, ia pun kembali meminta masyarakat yang mengawal kasus ini agar bersabar.
Pihak kepolisian, hanya akan menetapkan tersangka jika bukti-bukti sudah terang mengarah kepada tersangka.
"Terkait penentuan siapa pelakunya, kami mohon masyarakat bersabar, karena betul-betul perlu kehati-hatian dan ini menyangkut nyawa orang dan hak asasi manusia," tuturnya.
"Percayakan kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, baik di olah TKP, maupun pengumpulan bukti-bukti dan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan."
Diwarnai Asumsi Publik
Berjalannya kasus Subang, juga diketahui menjadi sorotan masyarakat dan telah memunculkan asumsi publik.
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat mengaku mengapresiasi dan senang jika kasus ini mendapat sorotan banyak pihak.
Meski banyak cercaan di dalamnya, menurut Rohman, sorotan masyarakat bisa berdampak besar terhadap pengungkapan kasus ini.
"Artinya, semua pihak masyarakat menjadi melek dengan semua keadaan, tentunya ini pun berdampak pada semua hal yang sedang berproses dalam kasus ini," katanya dalam kanal Youtube indra zainal chanel, Jumat (12/11/2021).
Seperti diketahui, ia sebagai pengacara Yosef juga kerap mendapat cercaan dalam kasus ini.
Misalnya, ketika ia menyatakan meminta Danu agar ditetapkan sebagai tersangka karena memasuki TKP kasus Subang.
Kemudian diketahui kliennya juga memasuki TKP kasus Subang, dan membuat banyak respon dari masyarakat.
"Segala cercaan, komentator miring, netizen yang hit and run, buat saya itu sudah biasa sampai hari ini, apalagi perkara ini semakin jelimet ya," kata dia.
Menurutnya, itu hanya bagian dari profesinya yang tidak hanya dirinya atau dalam kasus ini yang merasakannya.
"Saya enggak masalah dengan bully-an seperti itu," jelasnya.
Hal ini menjadi ramai ketika Yoris di media menyampaikan bahwa Yosef dan adiknya, Mulyana juga masuk TKP kasus Subang.
Ketika menyampaikan pernyataannya, Yoris yang kemudian diketahui juga ada di sana, tidak menjelaskan lebih detail dan menyebut meminta kepolisian menyelidikinya.
Rohman mengakui bahwa Yosef sempat ke TKP sesuai dengan apa yang disebutkan Yoris.
Namun, ia mengatakan bahwa kasus itu berbeda dengan Danu yang saat itu masuk TKP.
"Saya heran, kenapa akhir-akhir ini Yoris berani cerita seperti itu, kenapa tidak dari dulu," katanya.
Menurutnya, jika kesaksian itu disampaikan lebih awal tidak akan memunculkan polemik dan berkepajangan.
Menurut Rohman, ini hanya merupakan miskomunikasi dari Yoris dan Yosef.
"Mungkin ini masalah tidak berkepanjangan," katanya.
Menurut dia hal-hal seperti ini bisa dihindari dengan komunikasi yang baik antara Yoris dan Yosef.
Dia juga mengaku sempat menawarkan diri menjadi pengacara Yoris saat awal kasus Subang adalah karena untuk menghindari hal-hal yang bisa membuat miskomunikasi.
Namun, saat itu diketahui Yoris menolak menggunakan jasa pengacara karena merasa tak perlu.
Baru pertengahan bukan Oktober lalu, Yoris menggunakan jasa pengacara.
"Supaya Yoris pun kita dampingi, supaya menghindari hal-hal seperti ini, miskomunikasi dan lain-lain," jelasnya.
Dalam membela kliennya, dia pun mengaku bahwa tidak ada kecenderungan untuk memihak.
Menurut dia tugas pengacara adalah membela kliennya secara objektif.
"Tetapi saya ingin hanya mengungkap fakta," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.
Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban.
Menurut polisi, hingga kini setidaknya sudah 55 CCTV dan 55 orang diperiksa sebagai saksi.
Bahkan sejumlah saksi diperiksa berulang kali dan menggunakan alat tes kebohongan dalam pemeriksaan.
Simak keterangan Indra dan Rohman sejam menit ketiga:
(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya