TRIBUNWOW.COM - Setelah tiga bulan melarikan diri, pihak kepolisian berhasil meringkus Abdullah Musyafak (39) yang merupakan tersangka kasus pembunuhan kepada wanita bernama Erni Kristianah (36) yang tewas di Gresik, Jawa Timur.
Erni, ditemukan tewas di rumahnya, di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, pada Jumat (9/7/2021) lalu.
Diketahui, tersangka sendiri merupakan mantan kekasih korban yang berkenalan di media sosial Facebook.
Baca juga: Satpam Ditemukan Tewas, Begini Kronologi Perampokan Gudang Rokok di Solo, Uang Ratusan Juta Raib
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Janda di Gresik, Pelaku Habisi Korban karena Tak Mau Diajak Balikan
"Motif asmara, handphone korban ditemukan dibawa tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin (15/11/2021), dikutip dari Surya.co.id.
Pelaku memang diketahui sempat menjalin asmara dengan korban.
Pada saat sebelum kejadian, pelaku yang diputus oleh korban dan memohon kepada korban untuk bisa kembali menjadi kekasihnya.
Namun, permintaan itu ditolak oleh korban.
Penolakan itu membuat pelaku sakit hati dan meluapkan amarahnya dengan menghabisi korban.
Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Atas hal itu, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 365 ayat (3) KUHP dijerat dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Detik-detik Penemuan Jasad Korban Kasus Subang Diungkap Pihak Keluarga: Saya Lemas Langsung
Kini, anak korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar menjadi yatim piatu.
Karena menurut pengakuan warga suami korban meninggal karena menderita sakit keras, dua bulan sebelum korban meninggal.
Dari informasi yang dihimpun, korban ditemukan oleh saudara iparnya, yaitu Sriati dan dua keponakannya Fitri dan Bagus.
Awalnya, Fitri mencoba menghubungi korban, namun nomor ponsel korban sudah tidak aktif.
Ia yang penasaran kemudian mengajak warga menuju ke rumah korban.