Sate Beracun

Tewaskan Bocah, Perempuan yang Kirim Paket Sate Sianida di Bantul Dituntut 18 Tahun Penjara

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).

TRIBUNWOW.COM - Nani Apriliani Nurjaman (25), wanita pengirim paket sate dalam kasus sate sianida di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dituntut 18 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negerti Bantul, Senin (15/11/2021).

Tuntutan itu diajukan karena Nani dinilai telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Ternyata Tak Hamil, Ini Fakta Baru Kasus Remaja Diracuni Pacar di Kediri, Ada Kandungan Sianida

Baca juga: Maafkan Nani si Pelaku Sate Sianida Lewat Surat, Keluarga Korban: Walau Salah Sasaran ke Anak Saya

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap di tahan," kata Jaksa seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun tim jaksa penuntut umum di antaranya adalah Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela, membacakan tuntutan secara bergantian.

Sedangkan, Nani yang merupakan terdakwa menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, DIY seperti sidang sebelumnya.

Sebelumnya, diberitakan seorang bocah berinisial NFP (8) meninggal dunia setelah menyantap sate yang dibawa oleh Bandiman, ayahnya, Minggu (25/04/2021).

Sate yang dibawa Bandiman tersebut pemberian sosok perempuan misterius yang memesan jasa pengiriman secara offline.

Perempuan misterius tersebut meminta Bandiman mengirimkan makanan ke Bangunjiwo, Kasihan, Bantul kepada seseorang berinisial T.

Namun saat sampai di lokasi, T sedang berada di luar kota.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Menangis saat Lakukan Rekonstruksi, Ayah Korban: Saya Sudah Memaafkan

T juga tidak mengenal pengirim dan merasa tidak memesan makanan.

Kemudian makanan tersebut diberikan kepada Bandiman.

Sesampainya di rumah, Bandiman dan keluarganya menyantap sate tersebut saat berbuka puasa.

Namun sayangnya sate tersebut mengandung racun dan akhirnya merenggut nyawa putra sulungnya.

Sempat Misterius

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menyebut NA ditangkap di kedialamnya di Potorono, Bantul, Jumat (30/4/2021) lalu.

Sebelumnya, ia sempat misterius karena tidak ada yang mengenali dan CCTV yang merekam keberadaannya.

Menurut Burkhan, NA sengaja mencampurkan kalium sianida ke dalam bumbu sate yang dibelinya.

Kalium Sianida itu diperolehnya dari situs online tiga bulan lalu.

"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu," ujar Burkhan, dikutip dari TribunJogja.com, Senin (3/5/2021).

"Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan."

Namun, rencana pembunuhan yang dilakukan NA gagal total.

Sate yang diberikannya itu justru dimakan oleh anak seorang driver ojek online (ojol), NFP (10). 

Korban merupakan anak driver online yang dimintanya mengirimkan sate itu pada sang target.

Akibatnya, NFP tewas seusai mengonsumsi sate beracun itu.

Identitas Terungkap dari Bungkus Sate

Kombes Pol Burkhan mengatakan identitas NA terungkap dari bungkus sate yang dibelinya.

Ia menyebut, di bungkus sate beracun tersebut tertulis jelas tempat sate itu dibeli.

"Dari bungkusnya kami bisa tahu belinya dimana. Kemudian bungkus lontongnya juga berbeda, seperti lopis."

"Jadi kami tahu belinya di mana. Kemudian kami telusuri."

Selain bungkus sate, jaket yang dipakai NA juga menjadi petunjuk.

Namun, Burkhan menyebut jaket itu langsung dibuang NA ke tempat sampah.

Meskipun begitu, polisi berhasil menemukan barang bukti lain.

Di antaranya, dua buah motor, helm berwarna merah, sandal jepit, enam tusuk sate, lontong yang sudah bercampur sambal kacang, agar-agar, resoles, pastel, mata kebo, kue pisang, dan uang Rp 30.000. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara dan Tribun Jogja yang berjudul Identitas NA Pengirim Paket Sate Maut di Bantul Terkuak dari Bungkus Sate