Di sana, Bagus mendapati lampu kamar dan kipas angin milik korban masih menyala.
“Saya sempat melihat banyak darah di lantai,” terang Bagus.
Melihat kondisi korban, Bagus langsung berteriak minta tolong.
Warga pun berdatangan namun tak berani mendekati jasad korban.
Korban diduga tewas akibat luka tusuk di sejumlah anggota tubuh.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 365 ayat (3) KUHP dijerat dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pembunuh Janda di Menganti Gresik Tertangkap, Korban Kenal Tersangka Melalui Media Sosial, dan Kisah Tragis Janda Gresik Dibunuh 2 Bulan setelah Suami Meninggal, Pembunuh Mau Jalin Asmara Lagi