Terikini Daerah

Mengaku Curi HP untuk Beli Susu Anak, Pria di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Kalidoni Palembang menggelar rilis tersangka kasus pencurian di depot kayu Jalan Sapta Marga Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang yang kasusnya sempat viral di sosial media, Sabtu (13/11/2021). Pelaku mengaku kepepet nekat mencuri untuk membeli susu anak.

TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap seorang pria bernama Saidina Ali (41) warga Lorong Masjid Kelurahan Sako Agung Kecamatan Sako Palembang karena nekat melakukan pencurian, Kamis (11/11/2021). 

Ia sebut melakukan pencurian sebuah ponsel yang berada di depot kayu, di Jalan Sapta Marga Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan.

Aksi pencurian itu terekam CCTV yang ada di depot kayu tersebut dan kemudian viral setelah diunggah ke media sosial. 

Baca juga: Fakta Oknum TNI Terlibat Pencurian Sapi, Pakai Mobil Anggota Polisi hingga Dipergoki Warga

Baca juga: Teknisi Curi Alat Milik Perusahaan setelah Dipecat, Menyesal Hasilnya Ternyata Tak Bisa Dijual

Setelah ditangkap, kepada polisi ia mengaku nekat melakukan aksinya untuk membeli susu anak.

Dirinya menyebut tidak memiliki penghasilan yang membuatnya bisa memenuhi kebutuhan anaknya itu. 

"Kerjaan saya buruh serabutan. Tapi sedang tidak ada kerjaan, makanya saya kepikiran mencuri," ungkapnya saat dihadirkan dalam rilis di Mapolsek Kalidoni, Sabtu (13/11/2021), dikutip dari Tribun Sumsel.

Ia melakukan aksinya dengan bermodus berpura-pura sebagai pembeli kayu. 

Lalu saat korban lengah dan masuk ke dalam depot untuk mengambil sesuatu, pelaku dengan cepat mengambil handphone yang tergeletak di atas meja.

Mendapat apa yang ia inginkan, ia langsung pergi meninggalkan lokasi. 

Dirinya juga mengaku tidak menyadari bahwa aksinya telah terekam CCTV di sana. 

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pengantin Baru di Bangka, Pelaku Kerap Curi Harta Korban untuk Beli Sabu

Bahkan, ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya viral.

"Saya tidak tahu kejadiannya viral. Tahunya setelah di sini (kantor polisi) kalau itu viral," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Kalidoni, AKP Irwan Sidik mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka yang mengaku baru dua kali melakukan tindak pencurian.

"Sedangkan untuk aksinya di depot kayu. Tersangka ini beraksi seorang diri," ujarnya.

Atas perbuatan itu, tersangka terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP.

Halaman
123