TRIBUNWOW.COM - Putri penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Tambahan empat orang tersangka itu kini sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terkait perannya dalam kasus penipuan berkedok CPNS.
Di sisi lain, Olivia kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk memudahkan pemeriksaan.
Baca juga: Akhirnya Muncul, Suami Olivia Nathania Kaget Terseret Kasus CPNS Bodong, Bongkar Komunikasi Terakhir
Baca juga: Bongkar Kebohongan Olivia Nathania dan Suami, Agustin: Kalau sampai Rafly Tidak Tahu Itu Mustahil
Hal ini dibeberkan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, dalam konferensi pers yang tayang di kanal YouTube Star Story, Senin (15/11/2021).
Menurut Brigjen Yusri Yunus, Olivia ditahan atas tudingan mendalangi penipuan CPNS fiktif dengn korban melebihi 225 orang.
Istri Refly N. Tilaar tersebut dituding menggelapkan dana dari peserta dan membagikan SK palsu.
Oleh sebab itu, Olivia kini terpaksa ditahan terlebih dahulu untuk diselidiki dengan lebih mendalam.
"Sudah kita lakukan penahanan terhadap saudari O," kata Brigjen Yusri Yunus.
Selain Olivia, ada empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, belum diketahui apakah sang suami yang rekeningnya digunakan, ikut menjalani penyelidikan.
"Empat orang lainnya yang sudah akan kita panggil lagi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini kita panggil untuk kita lakukan pemeriksaan," terang Brigjen Yusri Yunus.
"Ini sementara berjalan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa."
Sementara itu, penangguhan penahanan Olivia belum disetujui lantaran adanya tiga pertimbangan subjektif.
Antara lain karena adanya potensi untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kesalahannya.
Lebih lanjut, Brigjen Yusri Yunus menuturkan empat tersangka yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan itu.