"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap JPU Glendy Rivano, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, menurut Glendy CYC juga diusir dari rumah.
Hal tersebut membuat kondisi psikis CYC terganggu.
“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul SEDIH, Seorang Istri di Karawang Dituntut Setahun Penjara karena Marahi Suaminya yang Gemar Mabuk, dan "Ibu di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Saya Keberatan"