Fajar menambahkan, Yosef saat itu tak masuk ke dalam TKP seperti yang dituduhkan Yoris.
Menurut dia, kliennya hanya mengobrol bersama Yoris di luar TKP.
Baca juga: Pengacara Yosef Bantah Tuduhan Yoris soal Masuk TKP Kasus Subang, Begini Kronologi Lengkapnya
Baca juga: Mulyana Klaim Dapat Izin Polisi untuk Masuk TKP Kasus Subang: Yosef Tidak Masuk, Ngobrol sama Yoris
Pengakuan Yoris
Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu (22), Achmad Taufan menyebut tak hanya kliennya yang merobos masuk TKP kasus Subang.
Dilansir TribunWow.com, Achmad Taufan mengatakan Yosef (55) juga masuk ke rumah korban pembunuhan, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Tak hanya masuk, Yosef disebutnya juga membawa sesuatu dari dalam TKP.
Hal itu diungkap anak kandung Yosef, Yoris (34) dalam pemeriksaan lanjutan di Polres Subang, Rabu (10/11/2021).
Dalam pernyataannya, Yoris mengaku melihat Yosef tak sendiri memasuki TKP kasus Subang.
Disebutnya, saat itu Yosef bersama sang adik, Mulyana.
"Yoris mengungkapkan bahwa pada 19 Agustus 2021 itu bukan hanya Danu yang masuk ke TKP, " terang Achmad Taufan, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (10/11/2021).
"Ada juga Pak Yosef dan Pak Mulyana juga masuk ke TKP. Kami sudah melaporkan kepada polisi juga untuk diusut."
Baca juga: Minta Danu Jadi Tersangka, Ini Reaksi Kuasa Hukum Yosef Dibahas soal Kliennya Juga Masuk TKP Subang
Baca juga: Bukan Rukiah, Ini yang Dialami Yoris sebelum Kasus Subang, Konflik dengan Yosef Kembali Terungkap
Menurut Achmad Taufan, Yosef dan Mulyana masuk ke TKP pada 19 Agustus 2021, sehari setelah penemuan jasad kedua korban.
Pada hari yang sama, Danu juga masuk ke dalam TKP seusai disuruh oknum bantuan polisi (banpol).
Namun, Yosef dan Danu tak masuk bersamaan.
Kata Achmad Taufan, Yosef masuk ke TKP pada sore hari sebelum Danu masuk dan menguras bak mandi.