TRIBUNWOW.COM - Istri narapidana narkoba di Polsek Kutalimbaru, Deliserang, Sumatera Utara, MU (19), mengungkap pengakuan mengejutkan.
Pasalnya, ia mengaku diperas, dicabuli hingga diajak pesta narkoba oleh oknum polisi di Polsek Kutalimbaru.
Dalam sidang kode etik yang digelar di Polsek Kutalimbaru, Kamis (11/11/2021), MU menyebut diperas delapan oknum polisi untuk membebaskan suaminya dari penjara.
Kasus dugaan pencabulan dan pemerasan ini bermula saat enam polisi menggerebek kos-kosan MU dan suaminya di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia, pada 4 Mei 2021 lalu.
Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu di dalam jok motor milik teman suami MU.
"Pada tanggal 4 Mei jam 8 pagi datanglah enam oknum ke kos saya setelah itu digrebek la kamar saya," ungkap MU, dikutip dari TribunMedan.com, Jumat (12/11/2021).
"Setelah digrebek rupanya di dalam kamar tidak dapat sabu, tetapi di dapatnya di jok kereta, di kereta Vixion punya kawan suami."
Baca juga: Berdalih Hendak Tilang, Polisi Nyaris Diamuk Massa seusai Peras Pengendara Motor, Ini Kronologinya
Baca juga: Aksi Bejat Polisi Peras dan Cabuli Istri Napi Narkoba, Korban yang Hamil Diminta Gugurkan Kandungan
Bukannya dibawa ke kantor polisi, ketiganya justru dibawa ke lokasi yang berada di Medan.
MU mengaku tak tahu pasti lokasi ia dan suami dibawa oknum polisi tersebut.
Sesampainya di sana, MU dimintai Rp 150 juta untuk membebaskan sang suami dan temannya.
Namun, MU tak memiliki cukup uang.
Hingga akhirnya MU dibebaskan karena tak ada sangkut pautnya dengan sabu-sabu yang ditemukan polisi.
Selain itu, MU juga dibebaskan karena dua sepeda motor Yamaha Vixion, Suzuki Satria Fu, beserta empat handphone akan dikuasai oleh keenam Polisi tersebut.
"Dengan alasan dibarter sama kereta. Kereta dua, hp 4, speaker, ATM SIM sama buku hitam kereta satria," kata MU.
Hingga pada 23 Mei 2021, MU datang ke Polsek kutalimbaru untuk menemui suaminya di penjara.