CPNS

Kisi-kisi Materi Ujian SKB CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Catat Syarat dan Ketentuan Pelaksanaannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Kisi-kisi Materi Ujian SKB CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Catat Syarat dan Ketentuan Pelaksanaannya.

TRIBUNWOW.COM - Beberapa instansi sudah mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh peserta SKB, beserta kisi-kisi yang bisa dipelajarinya.

Baca juga: Cara Mencetak Kartu Ujian SKB CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Lengkap Jadwal Pelaksanaannya

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Tahap 1 Bakal Dimulai 15 November, Simak Kisi-kisi Materinya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan terbaru pelaksanaan SKB CPNS 2021.

Aturan itu dimuat dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021 yang diterbitkan pada 4 November 2021.

Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen yang kemudian dipublikasikan di laman resmi bkn.go.id dan akun resmi Instagram BKN, @bkngoidofficial, pada 10 November 2021.

Tertulis di caption bahwa tes SKB CPNS akan dilaksanakan mulai tanggal 15 November 2021.

"Merujuk Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021 yang ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, disampaikan bahwa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 yang menggunakan CAT-BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021." tulis caption akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial.

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021:

1. Wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Halaman
1234