TRIBUNWOW.COM - Polrestabes Medan melakukan sidang kode etik terhadap enam anggota Polsek Kutalimbaru yang diduga melakukan memeras istri seorang napi narkoba di Medan, Sumatera Utara.
Korban, mengaku diperas uang senilai Rp 150 juta, bahkan sempat diajak ke hotel dan dibujuk untuk menikahi satu oknum polisi dan diminta menggugurkan kandungannya.
Dalam laporan Tribun Medan ,Kamis (11/11/2021), diketahui polisi yang hadir menjalani sidang yakni, Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.
Baca juga: Berdalih Hendak Tilang, Polisi Nyaris Diamuk Massa seusai Peras Pengendara Motor, Ini Kronologinya
Baca juga: Fakta Oknum Polisi Peras Pengendara Wanita di Sumut: Diduga Gadungan hingga Hampir Diamuk Massa
Korban, MU (19), juga terlihat hadir dalam sidang etik tersebut.
Hari itu, dia menyempatkan hadir meski mengaku baru 10 hari yang lalu melakukan persalinan.
Dalam sidang itu, ia juga didampingi oleh pihak keluarga dan kuasa hukumya.
"Diminta 150 juta, Itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam ini yang minta uang," kata MU saat diwawancarai.
Uang itu, diminta setelah enam polisi itu datang menggerebek rumah dan menangkap suaminya.
MU menceritakan pemerasan itu dilakukan selesai polisi menggerebek kosan mereka.
Namun, ia mengaku tidak menyanggupi apa yang diminta para polisi itu karena tidak ada biaya.
Baca juga: Ada Oknum Polisi Menyuruh Danu Membersihkan TKP Pembunuhan Subang, Pengacara: Harus Diusut Tuntas
"Kami gak sanggup kalau segitu."
"Enggak, saya dibawa pulang ke kos lagi. Memang sempat dibawa. Yang dibawa itu suami sama Andi Subrata terus sepeda motor entah kemana dibawa mereka," ucapnya.
Kronologi Kejadian
Kasus dugaan pencabulan dan pemerasan ini bermula saat enam polisi menggerebek kos-kosan MU dan suaminya di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia, pada 4 Mei 2021 lalu.
Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu di dalam jok motor milik teman suami MU.