Breaking News:

Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia

Tubagus Joddy Resmi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel, Berikut Alasan dan Bukti yang Memberatkan

Sopir mendiang artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy, akhirnya resmi diumumkan sebagai tersangka, Kamis (11/11/2021).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase Instagram Tubagus Joddy/Vanessa Angel
Sopir Vanessa Angel bernama Tubagus Joddy (kiri) - Vanessa Angel dan sang suami Bibi Andriansyah (kanan). Tubagus Joddy diresmikan sebagai tersangka. 

TRIBUNWOW.COM - Sopir mendiang artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy, akhirnya resmi diumumkan sebagai tersangka, Kamis (11/11/2021).

Penetapan tersebut dilakukan sehari sebelumnya, setelah melalui berbagai pertimbangan.

Adapun menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Tubagus Joddy kini dipersangkakan dengan dua pasal.

Sopir Vanessa Angel yang bernama Tubagus Joddy.
Sopir Vanessa Angel yang bernama Tubagus Joddy. (Instagram @tubagusjoddy)

Baca juga: Ungkapan Hati Adik Vanessa Angel tentang Tubagus Joddy, Feni Rose: Kalau Dia Minta Maaf Gimana?

Baca juga: Sopir Vanessa Angel Hapus Video Detik-Detik Kecelakaan, Roy Suryo: Itu Menjadi Petunjuk Kejadian

Dilansir kanal YouTube tvOneNews, Kamis (11/11/2021), pihak kepolisian menetapkan tersangka atas kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Bibi Andriansyah.

Sosok asisten yang menyetir pada saat itu ditetapkan sebagai tersangka diduga adanya kelalaian dan unsur kesengajaan.

Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar untuk memberikan keterangan soal perkembangan kasus.

"Pada hari Rabu tanggal 10, saudara Tubagus Muhammad Joddy sudah dinyatakan sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Gatot.

Menurut pihak kepolisian, ada beberapa bukti yang dapat memberatkan Tubagus Joddy.

Antara lain rekaman video yang juga sempat diunggah di media sosial.

Ada pula riwayat penggunaan telepon genggam oleh Tubagus Joddy saat dirinya sedang menyetir.

Ternyata, Joddy tak hanya menggunakan gawainya untuk merekam, melainkan juga untuk menelepon orangtuanya.

Selain itu, Tubagus Joddy dipastikan melanggar batas kecepatan jalan tol dengan menggeber kendaraan hingga 130 km/jam.

"Kepada yang bersangkutan, kenapa dikenakan sebagai tersangka, ada beberapa barang bukti yang bisa dikenakan pada yang bersangkutan," ujar Kombes Pol Gatot.

"Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol, ada batas rambu yang seharusnya dipatuhi pengemudi."

"Yang jelas sudah ada petunjuk kecepatan maksimal adalah 80 km/jam," imbuhnya.

Halaman
1234
Tags:
Tubagus JoddyTersangkaVanessa AngelBibi AndriansyahMeninggal DuniaKecelakaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved