TRIBUNWOW.COM – Kepolisian baru saja melakukan pemeriksaan lanjutan kepada satu di antara saksi kunci dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yakni Yosef (55), Selasa (9/11/2021).
Kini, dua saksi kunci lainnya ikut kembali dipanggil oleh penyidik, Rabu (10/11/2021).
Mereka adalah Muhammad Ramdanu alias Danu (21) dan Yoris (34).
Baca juga: Polisi Sebut Danu Mulai Panik hingga Buat Cerita Oknum Banpol Kasus Subang, Sosok Pelaku Terbongkar?
Baca juga: Kasus Subang Makin Mengerucut, Polisi Sebut Ada Saksi Mulai Panik: Bercerita Tanpa Bukti
Sebagaimana dilansir TribunWow.com dari TribunJabar.id, sosok Danu dan Yoris terlihat datang ke Satreskrim Polres Subang pada pukul 11.00 WIB.
Diketahui, keduanya adalah keluarga dari Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23), korban pembunuhan yang terjadi di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus lalu.
Danu dikenal sebagai keponakan Tuti, sementara Yoris adalah putra dari pasangan Yosef dan Tuti.
Mereka memang sudah sering menjalani penyelidikan lanjutan oleh kepolisian, hingga harus berkali-kali hadir di Polres Subang.
Pemeriksaan hari ini, menjadi kali ke-12 bagi Danu dan untuk Yoris menjadi ke-8 kali dirinya dimintai keterangan oleh penyidik soal kasus Subang.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum keduanya, Achmad Taufan.
"Iya dengan adanya pemanggilan kali ini, Danu sudah dipanggil 12 kali kalau Yoris 8 kali yah, dua-duanya langsung dipanggil hari ini," kata Achmad Taufan di Polres Subang, Rabu (10/11/2021).
Achmad Taufan juga mengatakan bahwa agenda pemanggilan atas Yoris dan Danu sebenarnya sudah direncanakan sejak Senin (8/11/2021).
Tetapi, pihaknya meminta agar pelaksaan pemeriksaan tersebut diundur.
Itu karena kondisi kliennya, seperti Danu, yang merasa kelelahan seusai diperiksa secara marathon pekan lalu, sebanyak lima kali dalam satu minggu.
"Sebelumnya memang hari Senin agendanya, terus kita meminta undur jadi Rabu, kita juga sudah mengajukan surat untuk diundur kepada pihak kepolisian," ungkap Achmad Taufan.
Disebutkan oleh pengacara asal Jakarta tersebut, hingga kini belum diketahui alasan di balik pemanggilan kedua kliennya itu oleh penyidik.