Menurut Azis, Savas ditangkap atas tudingan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Aksinya itu dibuat dan disebarkan melalui media sosial.
Dalam beberapa unggahannya, Savas terang-terangan mencantumkan foto dan nama Atta serta Aurel.
Hal ini menjadi dasar laporan pada pihak kepolisian hingga berujung penangkapannya.
"Ada pencemaran nama baik, ada fitnah melalui media elektronik, media sosial dari IG ada, YouTube ada, di TikTok juga ada," ujar Azis.
Rupanya, kasus ini sudah masuk ke pihak kepolisian sejak sebulan yang lalu.
Bahkan, Azis menyebut pihak Atta sudah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan.
Namun, ia tak bisa memastikan siapa saja yang datang untuk membuat laporan.
Azis hanya mengatakan bahwa pelapor yang datang lebih dari satu orang.
Diketahui, Savas beberapa kali membuat gempar lantaran menagih utang keluarga Atta Halilintar lewat media sosial.
Ia mewakili ibu angkatnya, Umi Afif, membeberkan bahwa ibu dan ayah Atta telah meminjam uang senilai 40.000 euro atau sekitar Rp 700 juta.
Kabarnya, utang tersebut dulunya dipinjam ibu Atta, Lenggogeni Faruk untuk dana usaha bersama.
Namun, Savas mengaku Umi Afif tak memiliki bukti tertulis.
Pasalnya, penyerahan utang di tahun 1997 tersebut dilakukan secara kekeluargaan di dampingi para saksi.
Lantaran tak digubris, Savas makin sering mengunggah konten untuk menyentil Atta.
Ia juga sering diwawancarai berbagai media hingga dituding pansos.
Terakhir, Savas disebut-sebut menyumpahi calon anak Atta dan Aurel meski hal ini dibantah olehnya. (TribunWow.com)