"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Kasus pembunuhan yang banyak mendapat sorotan tersebut terjadi pada 18 Agustus lalu.
Terhitung sudah 82 hari sejak jasad Tuti dan Amalia ditemukan dalam keadaan tertumpuk di dalam bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya.
Sementara itu, kesaksian Danu yang menyebut pernah memasuki TKP bersama oknum Banpol, terjadi pada 19 Agustus, tepat satu hari seusai kasus Subang diketahui.
Aksi nekat Danu tersebut menimbulkan banyak komentar dari berbagai pihak.
Baca juga: Setelah Danu Diperiksa Marathon, Kini Orangtuanya Ikut Dipanggil Polisi soal Kasus Subang, Ada Apa?
Sementara, Kombes Pol Erdi menegaskan bahwa sang oknum Banpol sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengakses TKP.
Lantaran, lokasi kejadian merupakan ranah penyidik.
Sehingga, kata Kombes Pol Erdi, kebijakan untuk membuka mau pun menutup area tersebut hanya kewenangan dari penyidik saja.
Pihaknya membantah kemungkinan adanya keterlibatan oknum Banpol dalam kasus Subang sebagaimana diceritakan oleh Danu.
"Enggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," katanya.
Yosef Kembali Dipanggil Penyidik
Satu di antara saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yakni Yosef Hidayah, sudah mendapatkan undangan pemanggilan dari penyidik.
Suami Tuti Suhartini (56) sekaligus ayah Amalia Mustika Ratu (23), dua korban pembunuhan di Subang tersebut, direncanakan jalani pemeriksaan lanjutan hari ini, Selasa (9/11/2021).
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Yosef, melalui Fajar Sidik.
Berdasarkan keterangan yang diberikan pengacara pria berusia 55 tahun itu, kepolisian sudah kembali memanggil Yosef untuk bisa hadir di Polres Subang.