Menurutnya, yang juga menjadi persoalan adalah keterangan saksi yang berubah-ubah dalam pemeriksaan.
Hal itu membuat penyidik harus kembali mencari kesesuaian antara keterangan saksi dan temuan-temuan yang sudah dimiliki penyidik.
"Masih tetap dilanjutkan karena ada beberapa informasi yang berubah-ubah dari keterangan-keterangan saksi," katanya.
Namun, saat disinggung keterangan mana yang berubah, dia menyebut bahwa apa yang dimaksud bukanlah perubahan keterangan secara prinsip atau substansial.
Artinya, perubahan keterangan yang dimaksud adalah detail-detail di mana saksi mungkin saja lengah saat memberikan keterangan.
Dan hal-hal seperti itu perlu dipertegas dalam pemeriksaan.
"Ada kalanya dia (saksi) melihat sesuatu yang ternyata tidak fokus, misalnya dia melihat ada helm, helm ini dikatakan warna apa dan sebagainya. Nah, ini masih ditanyakan, ini salah satu contoh saja," katanya.
Hal itu yang juga membuat penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk menyimpulkan kasus ini.
Dia mengatakan bahwa penyidik tidak bisa gegabah dalam menangani suatu kasus.
"Misalnya melihat ada beberapa kendaraan yang lewat. Nah, kendaraan ini kan tentu harus di sesuaikan dengan petunjuk-petunjuk," ujarnya.
"Jadi, kita tidak boleh bergegabah dalam menentukan petunjuk-petunjuk maupun bukti-bukti yang diberikan oleh saksi dalam keterangannya," jelasnya.
Dia tetap percaya kepada penyidik dan meminta masyarakat juga percaya kepada penyidik yang memang sudah dididik dalam hal tersebut.
"Tentunya penyidik ini sudah terlatih, bagaimana cara olah TKP, cara untuk menemukan bukti-bukti itu sudah terlatih," katanya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.