TRIBUNWOW.COM - Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, SI (53), tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia remaja dan mengalami kelumpuhan.
Awalnya, SI kepada orang tua korban mengaku bisa mengobati kelumpuhan yang dialami oleh korban.
"Jadi modusnya oknum ketua RT mengaku pandai mengobati. Sehingga diminta orang tua korban mengobati putrinya yang alami lumpuh, dan saat mengobati korban lah pelaku diduga mencabuli korban," kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya, Sabtu (6/11/2021), dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: Viral Video Pencuri di Medan Beraksi seperti Atlet Parkour, Begini Nasibnya Sekarang
Baca juga: Tak Puas Istri Jarang Beri Jatah, Pria Ini Tega Ratusan Kali Cabuli Anak Tiri, Begini Kronologinya
Rusdi menyampaikan bahwa aksi bejar SI sudah dilakukan berulang kali ketika kedua orang tua korban tidak berada di rumah.
Bahkan dia menjelaskan bahwa pelaku semakin leluasa mencabuli korban setelah menakut-nakuti bahkan mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahu.
Menambahkan, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto menyebut bahwa terkuaknya perilaku tidak terpuji si Ketua RT itu terungkap setelah ada pihak yang melaporkan menemukan foto syur korban kepada orang tua korban.
Setelah ditanyakan, korban memberanikan diri untuk mengaku bahwa dirinya menjadi korban pencabulan.
"Setelah mengetahui itu, orangtua korban menemui anaknya dan menanyakan kepada anak. Korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku,"
Edi menjelaskan, setiap kali mencabuli korban, oknum Ketua RT tersebut pun mengambil foto maupun videonya.
Orang tua korban juga mengaku kepada polisi bahwa SI juga kerap melakukan panggilan video kepada korban sehingga membuat si orang tua curiga.
Baca juga: Aksi Bejat Ketua RT Cabuli Anak Tetangga, Ancam Kirim Santet hingga Sebar Video Syur Korban
Setelah melakukan aksi bejatnya, oknum Ketua RT tersebut kerap kali mengancam dan akan menyantet kedua orang tua dari korban jika melaporkan kejadian nahas tersebut.
Ancaman tersebut berhasil membuat korban yang masih di bawah umur nampak tak berdaya.
Kini, atas perbuatannya pelaku SI dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini telah diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Ketua RT di Siantar Cabuli Anak Tetangga, Ancam Santet Hingga Rekam Video Syur Korban, dan CABULI Remaja, Ketua RT di Siantar Ditangkap Keluarga Korban dan Diserahkan ke Polisi