Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Sosok Fatimah Azzahrah, Bocah 9 Tahun yang Viral Jado Make Up, Lihat Hasil Riasannya
Lalu bagaimana ciri-ciri uang rupiah yang tertuang dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011?
Ciri-ciri Uang Rupiah
Berikut ciri-ciri uang rupiah yang tertuang dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011:
1. Ciri Umum Rupiah Kertas
Berikut ciri umum rupiah kertas:
a. Gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”
b. Frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”
c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
d. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
e. Nomor seri pecahan
f. Teks ”Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."
g. Tahun emisi dan tahun cetak.
2. Ciri Umum Rupiah Logam
Berikut ciri umum rupiah logam:
a. Gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”
b. Frasa ”Republik Indonesia”
c. Sebutan pecahan dalam angka sebagai nilainominalnya; dan
d. tahun emisi. (Tribunnews.com/Farrah Putri/Suci Bangun DS)
Baca berita Viral lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Uang Pecahan 1.0, Uang Apa Itu? Berikut Penjelasannya