TRIBUNWOW.COM - Danu dinilai telah melanggar hukum karena masuk ke TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.
Karena hal itu juga, ada pihak-pihak yang menginginkan kepolisian untuk menjadikan Danu sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo memilih tenang dan menunggu tindak lanjut dari kepolisian.
Baca juga: Bela Kliennya yang Diminta Dijadikan Tersangka, Pengacara Danu Singgung Status Yosef di Kasus Subang
Baca juga: Pengacara Yosef Sebut Dampak Positif ketika Oknum yang Masuk TKP Kasus Subang Dijadikan Tersangka
"Kita tunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi sebenarnya nanti apa, itu kan yang jadi pegangan kita nanti terkait masalah hasil pemeriksaan polisi," katanya dalam kanal Youtube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021).
Dia juga meminta masyarakat agar tenang untuk menanggapi tuduhan-tuduhan yang mengarah kepada Danu.
Menurutnya segala tuduhan kepada Danu, terutama masalah dia masuk ke TKP kasus Subang itu bisa dimentahkan.
"Karena yang dilakukan oleh Danu memasuki TKP dan ada juga berita Danu merusak TKP itu sebenarnya tidak benar ya," jelasnya.
Dia mengakui bahwa Danu dalam kesaksiannya menyampaikan bila dirinya masuk ke TKP kasus Subang sehari setelah jasad korban ditemukan.
Namun, itu karena Danu disuruh oleh oknum yang dianggapnya sebagai polisi.
Selain masuk, Danu juga menurut ketika diminta untuk menguras bak mandi karena menganggap pihak kepolisian itu berwenang saat berada di TKP.
Baca juga: Polisi Belum Bisa Ungkap Kasus Subang, Pengacara Yosef Duga Hal Ini Jadi Kendala Penyelidikan
Meski merasa dirugikan oleh oknum banpol tersebut, Achmad memilih menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian.
Hingga kini, Achmad juga mengaku tidak mengetahui asal-usul dan motif banpol itu.
"Banpol itu datang ke TKP tujuannya apa, disuruh sama siapa, motifnya apa kita tidak tahu, kita serahkan semuanya pada pihak kepolisian," lanjutnya.
"Dan kita berharap banpol ini memang harus diselidiki, dan dimintai keterangan agar tuntas masalah ini," jelasnya.
Begitu juga dengan tuduhan-tuduhan dan permintaan dari satu pihak untuk menjadikan Danu dan banpol itu menjadi tersangka, Achmad juga memilih untuk menyerahkan pada pihak yang berwenang.
Dalam hal ini, dia juga menyinggung pihak yang datang pertama kali ke TKP kasus Subang.
Karena, menurut Achmad , pihak yang pertama kali datang lebih mungkin merusak TKP.
Sebagai informasi, Yosef merupakan orang yang pertama kali datang ke TKP kasus Subang sebelum polisi hadir.
Di sana tidak ada yang mengetahui pasti apa yang dilakukan Yosef di dalam, karena sama sekali tidak ada saksi.
"Karena yang namanya merusak TKP itu seharusnya pada tanggal 18 ya, sebelum polisi datang, sebelum polisi melakukan olah TKP, siapa yang duluan ada di sana?" katanya.
"Karena potensi merusak TKP itu ada di situ, tanggal 19 sudah tidak ada pemeriksaan olah TKP lagi, rumah dalam kondisi kosong, tiba-tiba banpol datang," ujarnya.
Menurutnya apa yang dilakukan Danu pada tanggal 19 itu merupakan temuan dan tidak sama sekali merusak TKP.
Simak keterangan Achmad dalam video di bawah ini:
Pernyataan Pengacara Yosef
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat dengan tegas meminta oknum bukan polisi yang masuk TKP kasus Subang ditetapkan tersangka termasuk Danu.
Menurutnya, dengan ditetapkannya pihak yang sembarangan masuk TKP kasus Subang akan memberikan dampak positif.
"Ini tentunya akan menjadi warning ketika polisi melakukan penetapan, ada efek jera, tentunya siapa pun tidak boleh seperti itu," katanya dalam Youtube indra zainal chanel, Sabtu (6/11/2021).
"Ketika kepolisian mengambil sikap tegas, saya kira ada dampaknya, ada efek jera sehingga semua orang berhati-hati," lanjutnya.
Hal ini dia katakan setelah mengetahui ada oknum yang masuk ke TKP kasus Subang sehari setelah dua jasad korban ditemukan pada Rabu (18/8/2021).
Oknum yang dimaksud adalah Danu dan banpol yang dikatakan menyuruh Danu masuk TKP kasus Subang.
Rohman bahkan menyebut bahwa dirinya selama dua bulan lebih mendampingi Yosef dalam perkara ini, baru beberapa hari terakhir mengetahui bahwa Danu masuk TKP kasus Subang.
Bukan hanya masuk ke dalam TKP, Danu tanpa menggunakan alat pengaman juga menguras bak mandi yang ada di TKP.
Atas hal itu, dia meminta pihak kepolisian menetapkan Danu sebagai tersangka.
Rohman juga tidak terima apabila Danu bebas dari jerat hukum hanya karena alasan disuruh atau tidak mengetahui apapun.
Menurut Rohman, disuruh atau tidak, Danu sudah melanggar hukum pasal 221 yang bisa dikenakan kurungan hingga sembilan bulan.
"Ayo dong Pak Polisi, sudah jelas-jelas ada pelanggaran, perkara disuruh atau tidak itu tinggal dibuktikan nanti," katanya.
Dengan menetapkan tersangka pihak-pihak yang masuk TKP kasus Subang, menurutnya akan membuat jelas motif sebenarnya dari pihak tersebut, yang hingga kini masih menjadi misteri.
Terlebih, TKP meski benar sudah selesai diidentifikasi oleh inafis, masih akan digunakan untuk rekonstruksi dalam gelar perkara.
"Anggaplah nanti pelaku sudah ditemukan dan sudah membuat pengakuan, TKP itu akan diperlukan," katanya.
Dia berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang sembarangan masuk ke TKP kasus Subang.
Menurutnya, lebih baik seluruh pihak mendukung apa yang dilakukan penyidik dengan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.
"Saya pikir berhentilah semua pihak melakukan hal-hal yang sifatnya overlap," katanya.
Terlebih kasus ini tidak hanya ditangani oleh Polres Subang, namun sudah menjadi atensi dari Mabes Polri.
Danu, menurutnya bukan siapa-siapa dibanding Yosef yang merupakan pemilik tanah dan bangunan itu.
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.
Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban.
Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan.
Keterangan Rohman bisa disimak di:
(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya