TRIBUNWOW.COM - Baru-baru ini, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat meminta kepada polisi agar menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.
Rohman menyebut, aksi Danu masuk ke TKP pada 19 Agustus 2021 sudah cukup dijadikan bukti yang bersangkutan melanggar Pasal 221 tentang merusak barang bukti di TKP.
Menanggapi pernyataan dari Rohman tersebut, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo tegas membantah kliennya telah merusak TKP.
Baca juga: Pengacara Yosef Heran Apa Tujuan Bersihkan Bak Mandi di TKP: Kan Tidak Dihuni
Baca juga: Adu Argumen soal Danu, Pengacara Yosef Tanya Beranikah Kades Jalancagak Masuki TKP?
Pernyataan ini disampaikan oleh Achmad dalam kanal YouTube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021).
Taufan meminta penetapan status tersangka agar diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Itu kita serahkan kepada penyidik," ujar dia.
Taufan menjelaskan, orang yang paling berpotensi merusak TKP justru orang yang paling pertama hadir di TKP.
"Karena yang namanya merusak TKP, itu harusnya di tanggal 18," kata Taufan.
"Pada saat kejadian, sebelum polisi datang, sebelum polisi melakukan olah TKP, siapa duluan yang berada di sana."
"Itu sebetulnya yang paling penting diperiksa sama polisi."
"Karena potensi merusak TKP itu ada di situ," tegas Taufan.
Taufan kemudian menjelaskan alasan Danu tidak bisa dianggap merusak TKP.
"Tanggal 19 sudah tidak ada pemeriksaan olah TKP lagi, rumah dalam posisi kosong," ungkapnya.
"Tidak ada polisi, tiba-tiba Banpol datang," sambung Taufan.
Seperti yang diketahui, orang paling pertama yang hadir di TKP adalah Yosef selaku suami dari Tuti dan ayah dari Amalia.